Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

Info Desa

Tiga Tuntutan Masyarakat Air Berau ke PT DDP

badge-check


Press Release Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko Perbesar

Press Release Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko

Mukomuko – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko merilis konferensi pers secara tertulis terkait tuntutan ke PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Dedi Hartono, selaku ketua KMS mengatakan, Permasalahan agraria bukan hanya tentang sengketa tanah biasa.

“Melainkan aspek sosial, ekonomi, politik, kebudayaan rakyat yang tercabut dari akarnya, serta makin sempitnya ruang hidup bagi masyarakat,” ujar Dedi, Selasa (22/2/22)

Dedi menerangkan, pembangunan kebun plasma seluas 20% yang menjadi suatu kewajiban perusahaan jika ingin memperpanjang izin HGU.

Hal itu berdasarkan Pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k Jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017.

“Yaitu memberikan dari luasan hak guna usahanya kepada masyarakat, dalam hal ini khususnya untuk desa Air Berau dan desa penyangga,” tulisnya dalam press release.

Dari awal PT DDP berdiri yaitu tahun 1986, lanjut Dedi, sudah memperdaya masyarakat dengan janji dibangunkan kebun plasma dengan pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat).

“Namun sampai saat ini tidak sedikit pun tanah dikembalikan kepada masyarakat dengan pola plasma atau dalam bentuk lainnya,” ungkap Dedi

Maka dari itu, tutur Dedi, KMS meminta Bupati Mukomuko dan Gubernur Bengkulu mencabut Izin dan menghentikan segala aktivitas PT DDP Air Berau Estate.

“Sampai terlaksananya kewajiban perusahaan, berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kat Dedi.

Dalam uraiannya, KMS juga menuntut Kepala Kantor Pertanahan Mukomuko dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu.

“Untuk segera menyelesaikan dan memastikan pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari HGU, sebelum perpanjangan izin HGU PT.DDP Air Berau Estate diterbitkan,” himbaunya.

“Kami yang tergabung dalam Koalisai Masyarakat Sipil KMS) desa Air Berau dan desa penyangga menyatakan sikap, bahwa mulai habis masa HGU PT. DDP ABE, yaitu pertanggal 31 Desember 2021, kami akan melakukan pengambil alihan tanah kami dengan mendudukinya, untuk kami olah dan akan kami bangun kebun masyarakat,” tandas Dedi.

“Itu sebagai bentuk protes kami kepada pihak pemangku kebijakan, agar segera menyelesaikan konflik agraria berdasarkan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Dedi.

“Kami dari Koalisi Masyarakat sipil dengan tegas menolak HGU PT. DDP dan menuntut agar, 1. Pembangunan plasma 20% dari HGU, 2. Lahan yang diluar HGU wajib diserahkan kepada masyarakat, 3. Stop kriminalisasi terhadap masyarakat terkait konflik agrarian,” tegas Dedi mewakili KMS. (zul)

Trending di Info Desa