Jakarta, Satujuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), dan Anggota DPRD Kota Bengkulu, inisial VN, Senin (3/8/26).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang kini merambah ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap kedua pejabat daerah tersebut.
“Benar, dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu,” ujar Budi.
Ia menambahkan, Noprisman telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.02 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Pemeriksaan ini merupakan rangkaian dari tindakan penyidik yang sebelumnya telah menggeledah rumah pribadi Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan pihaknya masih mendalami dugaan pola atau modus pemberian serupa dari pihak swasta di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga penyidik KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. (Red)











