Konflik Agraria Pino Raya: Jadi Korban Penembakan PT ABS, Dua Petani Malah Jadi Tersangka

3 menit baca

Bengkulu Selatan, Satujuang.com – Dua orang petani asal Kecamatan Pino Raya, memenuhi panggilan Unit I Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan untuk menjalani proses Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.

Kedua petani tersebut adalah Edi Hermanto bin Umar, warga Desa Pagar Gading, dan Suarni Megawati binti Umar, perempuan petani dari Desa Kembang Seri.

Pelimpahan ini dilakukan pada Kamis (25/6/26) setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejari Bengkulu Selatan melalui surat resmi tertanggal 15 Juni 2026.

Berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor: S. Pg 108 /VI/RES.1.6/2026/Reskrim dan Nomor: S. Pgl/ 107 /VI/RES.1.6/2026/Reskrim, keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat—Pasal 262 Ayat 3 sub Pasal 466 Ayat 2 Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 307 Ayat 1 terhadap Edi Hermanto.

Perkara fisik yang dituduhkan kepada kedua petani ini merupakan buntut dari konflik pertanahan terkait ruang hidup yang mereka klaim.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua petani tersebut merupakan korban dari tindakan penembakan yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS).

Di sisi lain, perkara kasus penembakan terhadap petani tersebut saat ini dikabarkan juga telah dinyatakan lengkap (P.21).

Sebagai bentuk solidaritas, sekitar 50 warga Pino Raya bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu dan Tim Akar Law Office mendatangi Polres Bengkulu Selatan sejak pukul 08.00 WIB.

Mereka mengawal proses pemeriksaan kesehatan kedua tersangka hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan selesai dilaksanakan.

Dalam proses pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pendalaman berkas perkara dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang terhadap kedua petani.

Menanggapi proses tersebut, Tim Hukum petani menyerahkan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

Setelah melalui koordinasi antara jaksa dan penyidik, disepakati bahwa Edi Hermanto dan Suarni Megawati tidak ditahan.

Keputusan tersebut didasarkan atas sikap kedua petani yang dinilai kooperatif, tidak melarikan diri, serta bersedia menjalani proses wajib lapor secara berkala ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

Perwakilan Forum Masyarakat Pino Raya, Sumarto, menyampaikan bahwa kehadiran warga bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan setara.

“Kami hadir untuk menunjukkan bahwa petani tidak sendiri. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga menuntut keadilan yang setara. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada petani, sementara dugaan pelaku penembakan terhadap petani berjalan tanpa kepastian,” ujar Sumarto.

Julius Nainggolan dari WALHI Bengkulu menilai kasus ini tidak dapat dipisahkan dari persoalan konflik agraria dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, kasus ini harus dilihat secara utuh oleh publik.

“Ketika korban penembakan dan petani yang memperjuangkan ruang hidupnya justru diproses sebagai tersangka, sementara pihak yang diduga melakukan kekerasan belum memperoleh perlakuan hukum yang setara, maka publik berhak mempertanyakan arah penegakan hukum tersebut,” kata Julius.

Kuasa Hukum Petani, Hadi Pratama SH, menegaskan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan. Ia mengingatkan salah satu adagium yang berlaku dalam hukum pidana.

“Dalam hukum pidana dikenal adagium In Dubio Pro Reo, yaitu apabila terdapat keraguan maka putusan harus menguntungkan terdakwa. Prinsip ini merupakan benteng perlindungan agar seseorang tidak dihukum tanpa keyakinan yang kuat dan pembuktian yang sah,” jelas Hadi.

Sementara itu, Suarni Megawati selaku tersangka berharap pemerintah dan lembaga penegak hukum bersedia mendengar suara para petani kecil yang sedang mempertahankan lahan mereka.

“Saya hanya seorang petani. Saya tidak punya perusahaan dan tidak punya kekuasaan. Saya hanya ingin mempertahankan tanah yang menjadi sumber kehidupan keluarga kami, tetapi sekarang saya justru harus menghadapi status tersangka,” pungkas Suarni. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *