Update KPK Penggeledahan Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tindakan penggeledahan di rumah kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa langkah hukum di Kota Bengkulu ini merupakan hasil pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan “ijon proyek” yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

“Jadi, ada dua sprindik. Dua-duanya masih sprindik umum,” tegas Achmad Taufik Husein saat menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers, Jumat (31/7/26) sore.

Penyidik KPK menemukan indikasi kuat bahwa pola dugaan suap atau “ijon proyek” yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong juga diterapkan di wilayah lain.

Hal ini melandasi diterbitkannya dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum oleh KPK pada Juli 2026:

  • Sprindik Dugaan Pemberian: Berfokus pada temuan keterlibatan pihak swasta lain yang diduga memberikan uang suap terkait proyek daerah.
  • Sprindik Dugaan Penerimaan: Mendalami indikasi aliran penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh pejabat dari entitas swasta.

“Untuk lokasi penggeledahan itu sendiri, dilakukan di Kota Bengkulu. Itu merupakan hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan dalam proses penyidikan pemberian,” jelas Achmad Taufik.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada Jumat malam (24/7) pukul 21.00 WIB hingga Sabtu dini hari (25/7) pukul 04.00 WIB, KPK berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar.

Dalam keterangannya KPK turut menepis tuduhan atau isu liar yang menyebutkan bahwa pihak lembaga antirasuah sengaja menutupi perkembangan penyidikan pascapenggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu.

Pihak KPK menegaskan bahwa keterbatasan informasi publik saat ini murni karena proses penyidikan di lapangan masih berjalan dinamis dan belum mencapai 100 persen.

Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, memverifikasi dokumen serta uang sitaan Rp4 miliar lebih tersebut, dan menguji keterlibatan pihak-pihak lain sebelum menentukan status hukum para pihak terkait. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *