Jakarta, Satujuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait penyitaan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar di rumah kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Lembaga antirasuah tersebut membantah tegas isu liar yang menyebut pihaknya bersikap tertutup atas penanganan kasus di Bumi Rafflesia tersebut.
Penjelasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/7/26) sore.
Achmad Taufik menegaskan bahwa keterbatasan informasi publik mengenai penggeledahan di rumah Noprisman murni merupakan bagian dari taktik dan strategi penyidikan yang masih berjalan dinamis di lapangan, bukan karena disengaja untuk ditutupi.
“Kemaren ada pihak-pihak di daerah yang mempertanyakan seolah-olah KPK menutupi, sebetulnya itu kekurangan informasi saja. Dan tentunya prosesnya masih penyidikan, kita belum tentu buka 100 persen,” ujar Achmad Taufik.
Ia menjelaskan, transparansi tetap dijaga oleh KPK, tetapi ada materi dan langkah hukum tertentu yang memang wajib dirahasiakan terlebih dahulu agar tidak mengganggu proses pengumpulan alat bukti.
Uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman dikonfirmasi sebagai hasil pengembangan dari skandal dugaan suap proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Dalam proses penyidikan perkara awal tersebut, penyidik mengendus bahwa pihak swasta yang terlibat suap tidak hanya bermain pada satu proyek atau satu daerah saja, melainkan memiliki jejaring proyek lain dengan pola dan modus operandi serupa.
“Pemberian pihak swasta ini tidak hanya mereka lakukan kepada Bupati Rejang Lebong. Pihak swasta ini mengerjakan proyek-proyek lain berdasarkan hasil pemeriksaan. Kami menemukan dokumen catatan bukti dan kontak yang mengindikasikan pola modus serupa, sehingga kita kembangkan lagi,” beber Achmad Taufik.
Rangkaian penggeledahan KPK di Bengkulu sebelumnya menyasar beberapa lokasi strategis, meliputi:
- Kantor dan kediaman pihak swasta penyedia alat kesehatan (alkes).
- Kantor dan lokasi pengelola limbah.
- Rumah kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen vital, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai Rp4 miliar lebih di rumah Noprisman.
KPK menegaskan hingga saat ini proses hukum yang menyasar jajaran Pemerintah Kota Bengkulu tersebut masih berstatus surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Oleh karena itu, belum ada penetapan tersangka baru dan penyidik masih terus mendalami seluruh dokumen serta bukti sitaan guna mengaitkan aliran dana dengan konstruksi perkara pokok. (Red)











