Batam, Satujuang.com – Kasus sengketa lahan seluas 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, kian memanas.
Perkara kakap ini resmi menggelinding ke ranah hukum Mapolda Kepulauan Riau (Kepri) dan secara mengejutkan menyeret nama mantan Wakil Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Nama Nurdin mencuat setelah disebut oleh pihak keluarga mendiang Jap Neng Meng alias Ameng, warga yang mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara fisik sejak tahun 1968.
Keterlibatan mantan orang nomor dua di Kepri itu diduga kuat tak lepas dari besarnya potensi kandungan batu bauksit bernilai fantastis yang tertanam di lokasi sengketa.
Dugaan Intimidasi: “Orang Kecil Jangan Lawan Orang Besar”
Kuasa hukum ahli waris Ameng, Ilpan Rambe, mengungkapkan bahwa Nurdin Basirun sempat turun langsung ke lokasi lahan pada April 2025 lalu bersama sebuah rombongan.
Tak sekadar datang, rombongan tersebut diduga juga mengambil sampel batuan bauksit.
“Dengan adanya rangkaian peristiwa itu, kami menduga kedatangan Nurdin berkaitan dengan upaya menguasai lahan klien kami. Sebab, di lokasi tersebut terdapat kandungan bauksit yang nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah,” kata Ilpan usai mendampingi kliennya memberikan klarifikasi di Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (2/7/26).
Pertemuan di lapangan itu menyisakan trauma mendalam bagi keluarga ahli waris karena adanya dugaan intimidasi verbal yang keluar dari mulut mantan pejabat tersebut.
“Dia sempat mengatakan, ‘orang kecil jangan lawan orang besar’. Kalimat itu yang membuat klien kami merasa terintimidasi dan ketakutan,” cetus Ilpan.
Mata Pencaharian Lumpuh, Anak Kandung Menangis Histeris
Nafkah keluarga yang mendadak terenggut membuat Siti Madinatul Munawaroh (51), anak kandung almarhum Ameng, tak kuasa menahan tangis usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.
Ia merasa keluarganya dikriminalisasi di atas tanah yang sudah mereka rawat secara turun-temurun selama puluhan tahun.
“Kami dianiaya, tidak bisa lagi mengambil hasil (kebun). Itu kan tanaman almarhum bapak saya, tapi kami malah dilaporkan. Apa salah kami ini? Kami tidak melawan, kami cuma minta keadilan,” ungkap Siti sambil terisak.
Suami Siti, Atan, menambahkan bahwa Nurdin datang berombongan bersama Ahyan, sosok pengusaha yang melaporkan keluarga mereka ke polisi pada 24 April 2026 lalu.
Laporan polisi dari kubu lawan ini berimbas fatal. Mata pencaharian keluarga Ameng lumpuh total karena mereka dirundung ketakutan untuk kembali menggarap kebun karet tersebut.
Kronologi Sejarah Lahan & Indikasi Manipulasi Surat
Ilpan Rambe membeberkan secara rinci jalinan historis klaim kepemilikan lahan yang dinilai sarat akan kejanggalan dokumen:
Tahun 1968: Ameng bersama rekannya, Jihai, dipercaya oleh warga Singapura bernama Lim Hong Mok untuk menjaga dan mengelola kebun karet seluas 112 hektare.
- Tahun 1975: Jihai berhenti dan keluar dari desa, meninggalkan pengelolaan sepenuhnya kepada Ameng.
- Tahun 2004: Anak dari Jihai bersama seorang pria bernama Junaidi mendadak datang membawa petugas BPN untuk mengklaim lahan, yang langsung diprotes keras oleh Ameng.
- Tahun 2010 (Dugaan Manipulasi): Junaidi nekat menerbitkan surat sporadik yang menyatakan dirinya telah menggarap lahan sejak 1970. Dokumen ini janggal karena Junaidi sendiri baru lahir pada tahun 1970.
“Tanda tangan Pak Ameng dalam dokumen-dokumen pemecahan tanah itu sangat berbeda dengan KTP aslinya. Lagipula, tidak masuk akal bayi yang baru lahir tahun 1970 langsung disebut sudah menggarap lahan di tahun yang sama,” tegas Ilpan.
Masih di tahun 2010, Junaidi menjual lahan itu kepada pengusaha bernama Ahyan senilai Rp1 miliar dengan dalih tanah warisan.
Namun, Ilpan mengklaim Ahyan sama sekali tidak pernah menguasai fisik lahan ataupun mengetahui batas-batas tanah secara pasti hingga saat ini.
BPN Tegaskan Fisik Lebih Kuat, Ahli Waris Surati Pusat
Guna memperkuat posisi hukum kliennya, tim kuasa hukum telah menyurati Kantor Wilayah BPN Kepri menyoal keabsahan pengukuran lahan sepihak dari kubu lawan.
“Jawaban resmi BPN menegaskan bahwa gambar situasi bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Secara hukum, pihak yang menguasai dan memanfaatkan lahan secara terus-menerus selama puluhan tahun (fisik) memiliki posisi yang jauh lebih kuat. Klien kami sudah menguasainya selama 58 tahun,” terang Ilpan.
Demi mendapatkan keadilan yang bersih dari intervensi, pihak kuasa hukum ahli waris telah melayangkan surat pengaduan resmi pada 15 Juni 2026 ke sejumlah instansi pusat di Jakarta, termasuk Menteri Kehutanan RI, Menteri ATR/BPN RI, Ketua Satgas PKH RI, hingga Ketua Komisi III DPR RI.
“Kami meminta atensi khusus dari pusat agar sengketa ini diselesaikan secara transparan dan berkeadilan, bebas dari intervensi kekuatan modal maupun politik,” pungkasnya. (NIP)











