Jakarta, Satujuang.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan transformasi besar-besaran untuk memotong lambatnya birokrasi pertanahan di Indonesia.
Langkah tegas ini diambil demi memberikan kepastian hukum dan waktu pelayanan bagi masyarakat, Kamis (16/7/26).
Nusron secara terbuka mengakui kelemahan fatal sistem masa lalu yang rawan menjadi permainan oknum di lapangan karena tidak adanya transparansi jadwal.
“Maka orang datang ke kantor BPN, minta ngukur tanahnya. Kalau dulu itu tidak ada yang tahu kapan diukur kecuali juru ukur sama Tuhan yang Maha Kuasa, ini harus saya akui,” ujar Nusron saat diwawancarai wartawan di Jakarta.
Guna membenahi carut-marut tersebut, Nusron menegaskan kementeriannya tengah melakukan perombakan sistem pelayanan secara masif di seluruh kantor wilayah.
Ia pun memasang tenggat waktu yang ketat bagi seluruh jajarannya tanpa terkecuali.
“Karena itu kami hari ini melakukan transformasi besar-besaran dan sudah berjalan, dan kami minta tanggal 17 Agustus harus sudah 100 persen kantor menggunakan penjadwalan pengukuran terjadwal,” tegasnya.
Melalui sistem baru ini, masyarakat yang telah menyelesaikan kewajiban administrasi tidak perlu lagi menunggu tanpa kepastian yang jelas.
“Jadi kalau bapak hari ini datang pendaftar untuk diukur sudah membayar, hari ini paling lambat harus 7 hari harus ada kepastian dia diukur. Kalau dia tidak diukur selama 7 hari, KPI (Key Performance Indicator) nya kita turunkan,” imbuh Nusron.
Sanksi bagi petugas yang mengabaikan aturan baru ini pun dipastikan sangat berat.
Nusron mengancam akan menindak tegas setiap kelalaian petugas berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan di lapangan.
“Ancamannya bisa dipecat atau dipindah tergantung dengan gradasi pelanggarannya. Kemudian setelah diukur, dia harus jadi gambar, durasi pekerjaan paling lama 5 hari harus sudah jadi,” urainya.
Selain masalah pengukuran fisik tanah, mantan anggota DPR RI ini juga menguliti lambatnya proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah yang melibatkan pihak PPAT dan notaris, yang di lapangan sering kali tersendat hingga berbulan-bulan.
“Kita minta sekarang SOP-nya untuk AJB di notaris dua hari, kemudian verifikasi BPHTB maksimal tiga hari, jadi 5 hari untuk sampai ke sini. Kemudian dia bayar SBS ke BPN, diproses balik nama maksimal 5 hari. Jadi butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal kalau dari itu pak,” jabar Nusron merinci alur waktu.
Nusron kembali menegaskan bahwa batasan waktu 10 hari tersebut adalah harga mati bagi seluruh jajaran BPN.
Segala bentuk keterlambatan di luar aturan resmi akan langsung diseret ke ranah sanksi kedisiplinan hingga pemecatan tidak dengan hormat jika terbukti ada unsur pidana suap.
“Keluar dari itu dia berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung, kalau dia terbukti itu karena suap bisa dipecat, tapi karena dia ini lalai, mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya,” pungkas Nusron menyudahi wawancara. (Red)











