Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Seret Wali Kota Bengkulu Terus Bergulir

3 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan milik Fransiscus (F.) Tjandra yang berlokasi di Jalan KZ Abidin II, tepat di samping Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu, dipastikan terus bergerak maju di ranah hukum.

Penyidikan perkara yang menyeret nama Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman ini kini memasuki babak baru dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama.

Tim kuasa hukum ahli waris dari Kantor Advokat B.JP (P) Thein Tabero SH S.IK & Partners melalui H Suhartono SH, membenarkan bahwa pihaknya telah resmi menerima dokumen SP2HP tersebut dari Unit Pidana Umum (Pidum) 4 Satreskrim Polresta Bengkulu pada Rabu (1/1/26).

Diterbitkannya SP2HP dengan nomor dokumen B/830/VI/RES.1.2./2026/Reskrim ini menjadi bukti otentik bahwa penyidik Polresta Bengkulu terus mendalami laporan yang dilayangkan oleh pihak ahli waris.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang untuk dimintai keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Wawancara (BAW).

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan empat orang saksi, yaitu Hevi Oktoria, Hermanto, M. Medan G., dan Edion guna mengumpulkan alat bukti,” jelas Suhartono.

Pihak kuasa hukum berharap proses hukum ini dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan demi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

Kasus kakap ini mencuat setelah pihak ahli waris resmi melayangkan Laporan Polisi Nomor LP/B/232/V/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU pada 4 Mei 2026 lalu.

Langkah pidana terpaksa ditempuh lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dinilai tidak memiliki iktikad baik dan mengabaikan dua kali surat somasi yang dikirimkan oleh kuasa hukum korban.

Somasi tersebut sejatinya mendesak Pemkot untuk membongkar bangunan yang telanjur didirikan di atas lahan milik klien mereka.

Lahan strategis di Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban tersebut diketahui digunakan secara sepihak oleh Pemkot Bengkulu sebagai proyek lokasi relokasi pedagang jalanan.

“Dasar laporan kami jelas. Pembangunan lapak relokasi tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota kepada Dinas PUPR di atas lahan hak milik sah klien kami,” tegas Kuasa Hukum lainnya, Thein Tabero.

Akibat laporan pidana dengan sangkaan Pasal 502 KUHP tentang penyerobotan tanah dan perusakan batas pekarangan ini, program relokasi pedagang jalanan milik Pemkot Bengkulu kini terancam terhambat total.

Pihak keluarga F Tjandra menegaskan kepemilikan mutlak mereka atas objek sengketa tersebut didasarkan pada tiga dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah di mata hukum, dengan rincian:

  • SHM Nomor 318: Seluas kurang lebih 3.400 meter persegi.
  • SHM Nomor 319: Seluas 1.083 meter persegi.
  • SHM Nomor 320: Seluas 215 meter persegi.

Sebelum melaporkan Wali Kota ke polisi, tim kuasa hukum bahkan telah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengembalian batas tanah.

Hasilnya, BPN telah turun ke lapangan dan memasang kembali patok-patok pembatas tanah milik korban yang sebelumnya sempat hilang akibat didoser oleh alat berat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Bengkulu belum memberikan keterangan ataupun rilis resmi terkait perkembangan pelaporan Wali Kota dan Kadis PUPR tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *