Satujuang, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/25) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Komisi I DPR RI, yang dipimpin oleh Utut Adianto, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam laporannya, Utut mengungkapkan harapan bahwa revisi ini nantinya akan memberikan manfaat signifikan bagi bangsa dan negara.

“Semoga dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara,” ucap Utut

Sebelumnya, Komisi I telah menyepakati revisi RUU TNI dalam rapat kerja bersama pemerintah yang diadakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI pada Selasa, 18 Maret 2025.

Dalam forum rapat, seluruh fraksi mendukung penuh rancangan tersebut. Ketua Komisi I kemudian meminta konfirmasi resmi dari peserta rapat paripurna mengenai persetujuan RUU tersebut, dan suara setuju pun terdengar dari seluruh peserta.

Revisi UU TNI ini juga menekankan penugasan utama Tentara Nasional Indonesia dalam menghadapi ancaman siber, melindungi warga negara, serta menjaga kepentingan nasional di kancah internasional.

Meskipun pemerintah sempat mengusulkan kewenangan TNI dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, usulan tersebut tidak berhasil mendapatkan lampu hijau dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin, 17 Maret 2025.

Selain itu, revisi ini membuka peluang bagi prajurit aktif untuk mengisi beberapa posisi strategis di kementerian dan lembaga negara tanpa harus mengakhiri dinas kemiliteran.

Terdapat 14 posisi yang tercantum, antara lain:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

2. Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan Negara (Presiden dan Militer Presiden)

4. Intelijen Negara

5. Urusan Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Search and Rescue (SAR) Nasional

8. Badan Narkotika Nasional

9. Pengelola Perbatasan

10. Penanggulangan Bencana

11. Penanggulangan Terorisme

12. Keamanan Laut

13. Kejaksaan Republik Indonesia

14. Mahkamah Agung

Selain pengaturan posisi tersebut, revisi ini juga merinci batas usia pensiun prajurit berdasarkan pangkat, yaitu:

Bintara dan Tamtama:
Maksimal 55 tahun

Perwira hingga pangkat Kolonel:
Maksimal 58 tahun

Perwira tinggi bintang 1:
Maksimal 60 tahun

Perwira tinggi bintang 2:
Maksimal 61 tahun

Perwira tinggi bintang 3:
Maksimal 62 tahun

Keputusan pengesahan ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, serta memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi tantangan era digital dan dinamika global.