Jakarta- Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng.
Ronald dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani vonis Mahkamah Agung (MA) selama lima tahun penjara. Eksekusi ini dilakukan setelah keluarnya putusan kasasi MA pada 22 Oktober 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, menyampaikan bahwa Ronald Tannur masih ditempatkan di rutan, bukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), untuk memudahkan proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Ronald diperlukan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan pengacaranya, Lisa Rachmat.
Kasus suap tersebut diduga berpengaruh pada vonis bebas yang sebelumnya diterima Ronald di tingkat pengadilan negeri hingga proses kasasi.
Heni menambahkan bahwa Ronald akan tetap berada di rutan selama proses pemeriksaan kasus suap ini berjalan.
Setelah penyidikan selesai dan jaksa tidak lagi memerlukan keterangannya, Ronald akan segera dipindahkan ke lapas sesuai ketentuan.
Kepala Rutan Medaeng, Tomi Elyus, mengungkapkan bahwa Ronald tiba di rutan pada 28 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, ia menjalani proses pengecekan administrasi, pengambilan data, serta pemeriksaan kesehatan yang memastikan ia dalam kondisi baik.
Saat ini, Ronald ditempatkan di blok karantina dan mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3 sesuai dengan prosedur operasional standar.(Red/kumparan)