DPR RI Bakal Evaluasi Kinerja Hakim Usai Kasus Dugaan Suap Ekspor CPO

Editor: Andreas

Satujuang, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus suap yang menimpa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) serta 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menghasilkan vonis lepas (ontslaag) terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (14/4/25), Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap perilaku dan kinerja para hakim.

Menurutnya, evaluasi tersebut sangat penting guna membangun kembali integritas dan mentalitas para penegak hukum agar tidak terjerumus dalam praktik sogok menyogok.

“Sebaiknya dievaluasi, agar integritas penegak hukum dapat dibenahi,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap ini, yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang berposisi sebagai panitera muda di PN Jakarta Utara, serta 2 advokat, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) – Berita Selengkapnya: disini

Direktur Penyidikan dari Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan sejumlah bukti yang mengaitkan MS dan AR dengan pemberian suap dan/atau gratifikasi sejumlah diduga mencapai Rp60 miliar.

Abdul Qohar menjelaskan, “Terkait aliran uang, bukti menunjukkan bahwa yang bersangkutan diduga menerima uang sebesar Rp60 miliar guna mengatur putusan dalam perkara korporasi sawit terkait fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Uang tersebut juga dikabarkan disalurkan melalui panitera WG.”

Meski jaksa semula menuntut denda serta ganti rugi negara hingga sekitar Rp17 triliun, putusan ontslag akhirnya diberikan terhadap tiga terdakwa korporasi.

Selain itu, 3 hakim dari PN Jakarta Pusat Djuyamto (Ketua Majelis Hakim), Agam Syarif Baharudin (hakim anggota), dan Ali Muhtarom (hakim AdHoc) juga diduga menerima suap senilai Rp22,5 miliar dalam kasus yang sama.

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *