Satujuang, Bengkulu- Hukuman untuk 4 terdakwa kasus Tukar Guling lahan Pemerintah Kabupaten Seluma, akhirnya diputuskan oleh Majlis Hakim pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, pada Rabu (19/3/25).

Disampaikan Ketua Majelis Hakim Paisol SH MH bahwa keempat terdakwa dalam aksinya telah merugikan negara hingga Rp19,5 miliar divonis bersalah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dengan sah dan menyakinkan, mengadili masing-masing terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh karena itu terdakwa dinyatakan bersalah, atas perbuatannya Terdakwa dikenakan vonis berdasarkan pasal Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor,” ungkap Paisol.

Berdasarkan pasal tersebut majelis hakim memutuskan masing-masing terdakwa divonis dengan pidana penjara serta denda dan pidana:

1. Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, divonis Dengan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan pidana denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.

2. Mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, divonis bersalah dan dihukum selama 1 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.

3. Mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin, divonis bersalah selama 2 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.

4. Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harahap, dihukum dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.

Keempat terdakwa terbukti melakukan Tipikor berdasarkan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Putusan sudah dibacakan, dan dipersiapkan jaksa dan juga PH untuk menempuh langkah hukum lanjutan, setidak tidaknya berfikir selama 7 hari ke depan,” tutup Paisol. (Red)