Satujuang- Humas Pengadilan Negeri Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bungkam soal dugaan kesaksian palsu dalam persidangan perkara tindak pidana penadahan atas terpidana Sudirman.
Dalam putusan pengadilan bernomor 86/Pid.B/2024/PN Tbk disebutkan jika saksi yang bernama Anak Agung Gede Yudhantara yang mewakili pihak PTKarimun Granite (PTKG) selaku pemilik barang yang hilang, bersaksi jika dirinya bekerja di perusahaan tambang Batu Granite itu sejak bulan November tahun 2024.
Keterangan Kepala Teknik Tambang (KTT) itu, tidak dianggap keterangan yang salah, padahal kejadian hingga vonis kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu Februari hingga September 2024 sebelum ia bekerja.
Menyikapi hal tersebut, Legal Hukum keluarga terpidana, M Hafis (43) mengatakan jika apa yang terjadi merupakan tindakan yang telah mencoreng keadilan di Indonesia.
“Bagaimana Panitera, serta Hakim bisa menjadikan kesaksian seseorang yang belum bekerja, dihadirkan serta diterima oleh majelis hakim?, ini seperti lawakan saja, ini keterlaluan,” ujarnya di Batam, Selasa (8/10/24).
Menurutnya, majelis Hakim telah melanggar Undang-undang Kehakiman.
Hafis menyebut, pihaknya saat ini telah melengkapi berkas untuk membawa masalah tersebut ke DPR RI hingga Mahkamah Agung (MA).
“Ingat kasus yang di Pengadilan Negeri Surabaya?, ini bisa dikatakan seperti itu. Menganggap orang susah tidak dapat berbuat apa-apa. Kita bawa ke DPR RI dan MA. Secepatnya kita akan gelar aksi disana,” beber Hafis.
Ia menuturkan, dugaan pelanggaran kode etik Kehakiman tersebut bukan kali pertama terjadi di Pengadilan Negeri Karimun.
Ia membandingkan kasus Narkotika yang pernah disidang sebelumnya.
“Kita sudah kumpulkan semua bukti-bukti serta kesaksian beberapa Narapidana yang sebelumnya disidang di PN itu. Salah satunya ada kasus Narkotika dengan barang bukti 7 kg Sabu yang divonis 16 tahun, sementara, kasus orang-orang susah?, apa adilkah itu?,” paparnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Karimun, Rizka Fauzan SH MH ketika dikonfirmasi terkait dugaan kesaksian palsu tersebut melalui pesan elektronik, tidak memberikan keterangan apapun.
Bahkan sebelumnya ketika ditemui pada Jumat (4/10) lalu, dirinya mengatakan jika akan berkordinasi dengan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Maaf, saya belum bisa memberikan keterangan, sebab, saat itu saya bukan majelis sidang itu. Nanti saya coba kordinasikan kepada hakim dalam majelis itu,” ucapnya di Pengadilan Negeri Karimun beberapa waktu lalu. (ESP)






