Bengkulu, Satujuang.com – Kasus keributan berdarah di bar Black Rock Hotel Mercure berbuntut pada tindakan intimidasi serius terhadap kemerdekaan pers.
Seorang wartawan media siber, Zainal Arifin, resmi melaporkan dugaan pengancaman pembunuhan menggunakan senjata api laras pendek ke SPKT Polda Bengkulu, Jumat (22/5/26) malam.
Aksi penodongan pistol tersebut diduga dilakukan pria yang sebelumnya juga terlibat dalam aksi pengeroyokan di Black Rock pada Rabu (20/5) kemarin.
Peristiwa mencekam ini terjadi di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, pada Jumat (22/5) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB.
Kejadian bermula saat korban diundang oleh salah seorang manajer tempat hiburan untuk menyelesaikan persoalan terkait pemberitaan di Black Rock secara baik-baik.
Namun setibanya di lokasi, korban justru dipanggil keluar ruangan lalu diintimidasi dan ditodong benda menyerupai pistol oleh pria yang diduga tidak terima atas pemberitaan tersebut.
“Saya terpaksa melapor ke polisi karena nyawa saya terancam. Saya diancam dibunuh menggunakan benda menyerupai pistol,” ujar Arifin di Mapolda Bengkulu.
Tak hanya penodongan, pria inisial TW itu juga diduga menghina profesi wartawan melalui Instagram Story miliknya.
Kuasa Hukum korban, Devi Astika, menegaskan bahwa selain kasus pengancaman dengan senjata api, pihaknya juga akan melaporkan pria tersebut atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait penghinaan profesi.
“Pernyataan terbuka di media sosial ini menciptakan intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Aparat penegak hukum harus merespons cepat dan profesional agar tidak muncul kesan kebal hukum,” tegas Devi.
Devi mengingatkan, pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugasnya.
Sebelum tersangkut kasus pengancaman wartawan ini, pria itu sendiri sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian atas kasus dugaan pengeroyokan berdarah di Black Rock. (Red)











