Menu

Mode Gelap
Polisi Beberkan Fakta Baru di Balik Kasus Pasutri Tewas di Cengkareng Jakbar Pengancaman Advokad di Polda Bengkulu Disaksikan Seorang Lurah, Siap Jadi Saksi Oknum LSM Sebar Fitnah, Pengacara dan Wartawan di Bengkulu Lapor ke Polda Ikan dengan Kandungan Merkuri Tinggi yang Perlu Diwaspadai Kalimat yang Harus Dihindari Orang Tua Saat Berkomunikasi dengan Anak Bobby Kertanegara, Kucing Presiden Prabowo Subianto Jadi Tren Google 2024

SJ News

Mahfud MD Kritik Revisi UU, Sebut Upaya Akumulasi Kekuasaan Pemerintah

badge-check


Mahfud MD Perbesar

Mahfud MD

Satujuang- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari revisi berbagai undang-undang seperti UU MK, UU Penyiaran, UU Kementerian Negara, UU Kepolisian, serta wacana revisi UU TNI yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI.

Menurut Mahfud, langkah-langkah ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mengakumulasi kekuasaan sebagai bekal bagi pemerintahan yang baru.

“Masyarakat dapat menyimpulkan bahwa tindakan ini bertujuan untuk membagi-bagi kekuasaan dan memberikan kompensasi politik kepada mereka yang berjasa, atau untuk merangkul kembali pihak-pihak tertentu,” ujar Mahfud, Selasa (28/5/24).

Ia menilai bahwa meskipun tindakan seperti ini bisa memiliki sisi positif, saat ini lebih banyak dampak negatifnya.

Langkah-langkah tersebut, menurut Mahfud, akan menimbulkan pengendalian pemerintah terhadap kritik konstruktif dari masyarakat sipil.

“Hal ini terjadi karena semuanya telah diatur oleh undang-undang, contoh dari proses “rule by law,” di mana hukum digunakan untuk mengatur kehendak pemerintah, bukan berdasarkan “rule of law” yang semestinya,” imbuhnya.

Mahfud menegaskan, wajar jika masyarakat berprasangka negatif terhadap sentralisasi kekuasaan ini.

Ia memberikan contoh bagaimana sentralisasi ini dapat membungkam Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim-hakim, serta bagaimana pejabat-pejabat memberikan penjelasan yang membenarkan tindakan penguasa sesuai aturan yang dibuat sebelumnya.

“Ada banyak kasus di mana aparat penegak hukum diduga terlibat dalam kejahatan. Kasus-kasus besar yang hilang meskipun ada barang bukti, seperti uang yang disetorkan ke pejabat namun kasusnya menghilang begitu saja,” terang Mahfud.

Mahfud juga menyebutkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang uang sebesar Rp 27 miliar yang tidak jelas asal-usulnya.

Kasus ini sempat ramai diberitakan namun akhirnya hilang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

“Saya khawatir bahwa aturan-aturan ini bisa digunakan sebagai alat kolaborasi antara pejabat korup dan penjahat, yang membahayakan negara,” tuturnya.

Pandangan ini disampaikannya dalam podcast ‘Terus Terang’ di kanal YouTube ‘Mahfud MD Official’, di mana ia secara rutin memberikan pandangan tentang berbagai agenda penting bangsa dengan gaya bicara yang terus terang.(Red/Tribun)

Trending di SJ News