Satujuang- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari revisi berbagai undang-undang seperti UU MK, UU Penyiaran, UU Kementerian Negara, UU Kepolisian, serta wacana revisi UU TNI yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI.
Menurut Mahfud, langkah-langkah ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mengakumulasi kekuasaan sebagai bekal bagi pemerintahan yang baru.
“Masyarakat dapat menyimpulkan bahwa tindakan ini bertujuan untuk membagi-bagi kekuasaan dan memberikan kompensasi politik kepada mereka yang berjasa, atau untuk merangkul kembali pihak-pihak tertentu,” ujar Mahfud, Selasa (28/5/24).
Ia menilai bahwa meskipun tindakan seperti ini bisa memiliki sisi positif, saat ini lebih banyak dampak negatifnya.
Langkah-langkah tersebut, menurut Mahfud, akan menimbulkan pengendalian pemerintah terhadap kritik konstruktif dari masyarakat sipil.
“Hal ini terjadi karena semuanya telah diatur oleh undang-undang, contoh dari proses “rule by law,” di mana hukum digunakan untuk mengatur kehendak pemerintah, bukan berdasarkan “rule of law” yang semestinya,” imbuhnya.
Mahfud menegaskan, wajar jika masyarakat berprasangka negatif terhadap sentralisasi kekuasaan ini.
Ia memberikan contoh bagaimana sentralisasi ini dapat membungkam Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim-hakim, serta bagaimana pejabat-pejabat memberikan penjelasan yang membenarkan tindakan penguasa sesuai aturan yang dibuat sebelumnya.
“Ada banyak kasus di mana aparat penegak hukum diduga terlibat dalam kejahatan. Kasus-kasus besar yang hilang meskipun ada barang bukti, seperti uang yang disetorkan ke pejabat namun kasusnya menghilang begitu saja,” terang Mahfud.