Keadilan dalam Bayang Keraguan, Menafsir Pasal 183 KUHAP dengan Nurani

Oleh: Bayu Purnomo Saputra C.Me, CNET, CPS, C.FLS, C.Ext, C.FTax, CTA, CTT, CTP, CTM

Keadilan Bukan Sekadar Pasal
Di ruang sidang, setiap dakwaan bukan sekadar lembaran hukum. Ia adalah nasib seorang manusia.

Namun, seringkali pengadilan di Indonesia diwarnai vonis yang dijatuhkan meski bukti masih menyisakan keraguan.

Pertanyaan sederhana pun muncul !!! apakah keadilan bisa ditegakkan dengan menghukum terdakwa yang bukti kesalahannya tidak pernah terbukti secara sah dan meyakinkan?

Pasal 183 KUHAP adalah Filter Pemidanaan, KUHAP sudah jelas memberikan batasan. Pasal 183 menyatakan:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Dua syarat kumulatif harus dipenuhi:

  1. Sekurang-kurangnya dua alat bukti sah, dan
  2. Keyakinan hakim. Sayangnya, praktik menunjukkan Pasal ini sering “dilupakan”.

Ada terdakwa yang dihukum hanya dengan satu keterangan korban, ada pula yang divonis berdasarkan bukti elektronik tanpa uji forensik.
Padahal, asas in dubio pro reo jelas: bila ada keraguan, putuskanlah untuk kepentingan terdakwa.

Yurisprudensi yang Terabaikan ???

Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan lewat putusan-putusan penting:

  • MA No. 1174 K/Pid/1994— tidak boleh menghukum dengan satu bukti,
  • MA No. 1331 K/Pid/1990— keyakinan hakim tanpa bukti sah tidak cukup,
  • MA No. 1044 K/Pid/1984— saksi de auditu tidak kuat sebagai dasar vonis.

Namun sayangnya, dalam praktik, vonis kadang lebih tunduk pada tekanan sosial dan opini publik daripada standar yurisprudensi itu sendiri.

Filosofi Hukum, Keadilan di Atas Kepastian

Filsuf hukum Jerman Gustav Radbruch mengajarkan bahwa hukum memiliki tiga tujuan: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Bila ketiganya berbenturan, keadilan harus didahulukan.

Senada dengan itu, Satjipto Rahardjo melalui gagasan hukum progresif menekankan: “Hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”
Artinya, putusan pidana seharusnya tidak sekadar memenuhi teks pasal, tetapi juga menghidupkan nilai keadilan yang sejati.

Dimensi Kemanusiaan

Menghukum seseorang dengan bukti lemah tidak hanya merugikan terdakwa. Itu juga menghukum keluarganya, anak-anaknya, bahkan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.

Kita masih ingat tragedi Sengkon dan Karta (1974). Dua petani dipenjara karena tuduhan palsu, baru dibebaskan bertahun-tahun kemudian setelah pelaku asli ditemukan.

Kisah itu menjadi luka sejarah, dan seharusnya tidak pernah terulang.

Keadilan dalam Perspektif Agama

Semua agama mengajarkan keadilan sebagai inti kehidupan berbangsa.

Islam (QS. Al-Maidah: 8): “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

Kristen (Mikha 6:8): “Yang dituntut Tuhan daripadamu hanyalah melakukan keadilan, kasih setia, dan rendah hati berjalan dengan Tuhanmu.”

Katolik (Amsal 21:15): “Melakukan keadilan adalah sukacita bagi orang benar, tetapi kebinasaan bagi orang yang melakukan kejahatan.”

Hindu (Bhagavad Gita 4:7-8): “Dharma ditegakkan setiap kali kezaliman merajalela, agar yang benar tetap terlindungi.”

Buddha (Dhammapada 256): “Bijaksana adalah dia yang mengadili dengan benar dan adil, bukan sekadar menilai secara sepihak.”

Konghucu (Lun Yu XII:17): “Seorang junzi menjunjung kebenaran dan keadilan; bila kehilangan itu, ia tidak layak disebut junzi.”

Pesan semua agama sama !!! keadilan adalah perintah Tuhan, kezaliman adalah dosa sejarah.

Pada akhirnya, Pasal 183 KUHAP bukan sekadar kalimat dalam undang-undang, tetapi benteng terakhir bagi setiap orang yang dituduh.

Lebih baik seribu orang bersalah dibebaskan daripada satu orang tak bersalah dihukum.

Itulah pesan Blackstone’s Ratio yang tetap relevan bagi Indonesia.

Keadilan sejati bukan diukur dari seberapa banyak vonis dijatuhkan, tetapi dari keberanian hakim membebaskan terdakwa ketika bukti masih penuh keraguan. Karena hukum tanpa keadilan hanyalah teks, tetapi hukum dengan keadilan adalah cahaya yang menjaga martabat bangsa.

Penulis merupakan Praktisi Hukum & Mahasiswa Magister Ilmu Hukum

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *