Dinilai Cacat, Eksekusi Dokumen Kadindik Provinsi Jatim Oleh PKN RI Ditunda  

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Sidoarjo – Pelaksanaan penetapan eksekusi (penyerahan) dokumen dari termohon, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur kepada pemohon, Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN)  berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara di ruang sidang Cakra, Jumat (1/04/22).

Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Tedi Romyadi menerangkan, penyerahan dokumen sesuai perintah eksekusi Putusan Mahkamah Agung ditunda lantaran berkas dimaksud ter-anulir ada coretan berkas jadi belum sempurna.

Tedi Romyadi menjelaskan, perintah eksekusi Putusan Mahkamah Agung nomor 395 K/TUN/KI/2021 telah berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan putusan PTUN nomor 16/G/G/KI/2021/PTUN.Sby antara PKN melawan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.

“Mengadili, menyatakan, menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon eksekusi Pemantau Keuangan Negara bahwa terhadap putusan Mahkamah Agung telah disampaikan kepada para pihak pada tanggal 21 Januari 2022, tentang keterbukaan informasi publik membatalkan putusan Komisi Informasi Prov.Jatim nomor 168/I/KI/-Prov.Jatim-PS-A/2021 memerintahkan termohon keberatan untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh pemohon keberatan,” jelas Hakim.

Selanjutnya, Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH,MH selaku pemohon eksekusi tidak bersedia menerima berkas dokumen yang diberikan termohon.

Dikarenakan setelah dikoreksi bersama, terdapat bekas anulir (tidak sah,red) akibat adanya  coretan data yang menyebabkan pelaksanaan penyerahan dokumen ditunda satu  minggu.

Sesuai dengan pernyataan Patar Sihotang saat di wawancarai awak Media.

“PKN menolak untuk menerima dokumen tersebut, mengingat nama-nama pejabatnya antara lain seperti Kepala dinas, Pejabat Pembuat Komitmen disamarkan dengan cara di coret dan tidak bisa di baca, pastinya cacat secara administrasi. Kan kita jadi bertanya-tanya, ada apa dan kenapa,” tegasnya.

Patar juga mengatakan “Kita sebagai masyarakat jangan lagi mau di bodoh-bodohin, mengingat kita punya hak yang sama, apa lagi yang ada kaitan nya dengan informasi publik,” pungkas Patar. (Red/AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *