Satujuang, Jakarta- Pemerintah mempercepat penanganan kejahatan digital, termasuk maraknya kasus judi online, dengan menyatukan sistem pelaporan antara Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kepolisian Republik Indonesia.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Polri untuk memangkas alur koordinasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan tren kejahatan digital menunjukkan peningkatan signifikan yang membutuhkan penanganan lebih cepat dan terintegrasi, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (13/4/26).
“Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi, serta menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual (sextortion) hingga judi online yang masih menjadi PR, dan mudah-mudahan dengan MoU ini, kami bisa menekan kasus-kasus tersebut dalam satu tahun ke depan,” ujar Meutya Hafid.
Meutya menekankan perubahan utama terletak pada alur kerja yang sebelumnya membutuhkan surat-menyurat antar lembaga.
Proses tersebut akan disederhanakan menjadi sistem yang lebih terintegrasi agar respons terhadap laporan masyarakat bisa lebih cepat.
Selain itu, kedua lembaga akan menyederhanakan layanan pengaduan yang saat ini dikenal melalui kanal 110 dan 112.
Ke depan, sistem *command center* akan diintegrasikan agar laporan bisa masuk melalui satu pintu dan segera ditindaklanjuti.
“Kami ingin 110 dan 112 digabungkan karena pada prinsipnya command center harus lebih efisien dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat,” ucap Meutya.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesepakatan ini memberi ruang bagi penanganan yang lebih cepat dan terkoordinasi di lapangan.
“Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons dengan langkah yang lebih optimal, kami ingin mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan bisa ditindak lebih cepat,” jelas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menambahkan kerja sama juga mencakup edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), serta penyusunan mekanisme bersama saat terjadi tindak pidana di ruang siber.
Kesepakatan ini diarahkan untuk memangkas waktu penanganan, menyatukan alur kerja, dan memastikan setiap laporan kejahatan digital bisa direspons lebih cepat sehingga risiko korban dapat ditekan. (RlsKomdigi)











