Bengkulu, Satujuang.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memberikan tanggapan resmi terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara korupsi lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh putusan hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut.
Meski demikian, pihak kejaksaan tidak lantas berhenti begitu saja terhadap perkara yang sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara miliaran rupiah ini.
“Kita hormati putusan pengadilan. Kita akan pelajari putusan tersebut terkait pertimbangan majelis dalam putusan ini,” ujar Fri Wisdom dalam keterangannya, Rabu (13/5/26).
Langkah mempelajari dokumen putusan tersebut dilakukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa memahami secara utuh dasar pertimbangan hakim dalam membebaskan keempat terdakwa.
Saat ini, JPU Kejati Bengkulu menyatakan masih mengambil sikap “pikir-pikir” sebelum memutuskan langkah hukum final yang akan ditempuh dalam waktu dekat.
Fri Wisdom menegaskan bahwa penentuan sikap mengenai upaya hukum selanjutnya, seperti pengajuan kasasi, akan segera diputuskan setelah analisis mendalam selesai dilakukan.
“Setelah ini JPU akan tentukan sikap untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” tegas Kasi Penkum menutup penjelasannya kepada awak media.
Keputusan jaksa ini sangat dinantikan publik, mengingat perkara ini menyangkut integritas pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu. (Red)











