KPK Panggil 2 Anggota DPR RI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

2 menit baca

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 anggota DPR RI periode 2024–2029, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (18/6/25).

“Keduanya diperiksa sebagai saksi, mengingat peran mereka semasa menjabat di Komisi XI DPR RI mitra kerja Bank Indonesia dalam program CSR,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Saat ini, Heri Gunawan tercatat sebagai anggota Komisi II, sedangkan Satori aktif di Komisi VIII DPR RI.

Selain kedua legislator, penyidik juga menghadirkan 3 pejabat Bank Indonesia berinisial NAM, PW, dan PS. Berdasarkan data resmi, mereka adalah:

1. Nita Ariesta Muelgini, Kepala Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial BI (NAM)

2. Puji Widodo, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik BI (PW)

3. Pribadi Santoso, Kepala Departemen Keuangan BI (PS)

Sebelumnya, Selasa (17/6), KPK telah memperiksa sejumlah saksi dari lingkungan Sekretariat Komisi XI DPR RI, termasuk Ageng Wardoyo, Anita Handayaniputri, dan Sarilan Putri Khairunnisa serta Hery Indariatno, Kepala Divisi Program Sosial BI.

Penyidikan kasus ini juga ditandai dengan 2 tindakan penggeledahan pada Desember 2024: Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16/12/24), dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (19/12/24).

Pada tahap berikutnya, rumah dinas Heri Gunawan turut digeledah, dan Satori kembali diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dana CSR tersebut. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *