Menu

Mode Gelap
Firmansyah, Calon Bupati Karimun Sampaikan Visi dan Misi Ansar Silaturahmi Dengan Warga Di Karimun Punya Teman Pendiam? Ternyata Ini Rahasia Teman Introvertmu BKN Umumkan Jadwal Resmi SKD CPNS 2024, Cek Lokasi Ujian di Sini Prabowo: Caci Maki Bertentangan dengan Ajaran Agama dan Budaya Dukung Atlet Olimpiade Indonesia, Aice Luncurkan Crispy Balls Edisi Terbatas

SJ News

RUU Pilkada Tertunda, DPR Siap Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi

badge-check


RUU Pilkada Tertunda, DPR Siap Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Perbesar

RUU Pilkada Tertunda, DPR Siap Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi

Satujuang- Wakil Ketua , Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana hal ini jika Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU ) tidak disahkan menjadi undang-undang sebelum 27 Agustus 2024.

Pada tanggal tersebut, masa pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil akan dimulai.

Dasco menjelaskan bahwa DPR awalnya berniat untuk merevisi undang-undang tersebut menjadi undang-undang baru.

Namun, jika proses pengesahan tidak selesai sebelum tanggal pendaftaran, DPR akan mematuhi keputusan MK. Terkait hal ini, DPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus).

Hal ini untuk menjadwalkan ulang persetujuan RUU setelah Rapat Paripurna Ke-3 yang dijadwalkan pada Kamis pagi ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024, yang bertujuan untuk menyetujui pengesahan RUU , tidak dapat berlangsung.

Karena hanya 176 anggota DPR yang hadir, di mana 89 hadir secara fisik dan 87 lainnya memberikan izin tidak hadir.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) dan Pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU pada rapat paripurna berikutnya.

Dalam Rapat Panja RUU yang digelar pada 21 Agustus, terdapat dua materi penting yang disetujui.

Pertama, penyesuaian syarat usia pencalonan di Pasal 7, di mana calon dan wakil harus berusia minimal 30 tahun.

Trending di SJ News