Menu

Mode Gelap
Modus Kerjasama Budidaya Udang Lobster, ASN di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis

SJ News

RUU Pilkada Tertunda, DPR Siap Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi

badge-check


					RUU Pilkada Tertunda, DPR Siap Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Perbesar

RUU Pilkada Tertunda, DPR Siap Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi

Satujuang- Wakil Ketua , Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana hal ini jika Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU ) tidak disahkan menjadi undang-undang sebelum 27 Agustus 2024.

Pada tanggal tersebut, masa pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah akan dimulai.

Dasco menjelaskan bahwa DPR awalnya berniat untuk merevisi undang-undang tersebut menjadi undang-undang baru.

Namun, jika proses pengesahan tidak selesai sebelum tanggal pendaftaran, DPR akan mematuhi keputusan MK. Terkait hal ini, DPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus).

Hal ini untuk menjadwalkan ulang persetujuan RUU setelah Rapat Paripurna Ke-3 yang dijadwalkan pada Kamis pagi ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024, yang bertujuan untuk menyetujui pengesahan RUU , tidak dapat berlangsung.

Karena hanya 176 anggota DPR yang hadir, di mana 89 hadir secara fisik dan 87 lainnya memberikan izin tidak hadir.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) dan Pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU pada rapat paripurna berikutnya.

Dalam Rapat Panja RUU yang digelar pada 21 Agustus, terdapat dua materi penting yang disetujui.

Pertama, penyesuaian syarat usia pencalonan di Pasal 7, di mana calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun.

Sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun pada saat pelantikan.

Kedua, perubahan Pasal 40 mengenai ambang batas pencalonan yang hanya berlaku untuk partai nonparlemen, sementara partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.

dan Pemerintah menegaskan bahwa revisi terhadap ambang batas pencalonan dalam RUU tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan hanya mengakomodasi sebagian ketentuan dari putusan tersebut.(Red/antara)

Facebook Comments Box

Trending di SJ News