Satujuang- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR RI akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana hal ini jika Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) tidak disahkan menjadi undang-undang sebelum 27 Agustus 2024.
Pada tanggal tersebut, masa pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah akan dimulai.
Dasco menjelaskan bahwa DPR awalnya berniat untuk merevisi undang-undang tersebut menjadi undang-undang baru.
Namun, jika proses pengesahan tidak selesai sebelum tanggal pendaftaran, DPR akan mematuhi keputusan MK. Terkait hal ini, DPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus).
Hal ini untuk menjadwalkan ulang persetujuan RUU Pilkada setelah Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI yang dijadwalkan pada Kamis pagi ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024, yang bertujuan untuk menyetujui pengesahan RUU Pilkada, tidak dapat berlangsung.
Karena hanya 176 anggota DPR yang hadir, di mana 89 hadir secara fisik dan 87 lainnya memberikan izin tidak hadir.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada rapat paripurna berikutnya.
Dalam Rapat Panja RUU Pilkada yang digelar pada 21 Agustus, terdapat dua materi penting yang disetujui.
Pertama, penyesuaian syarat usia pencalonan di Pasal 7, di mana calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun.