Satujuang, Bengkulu- Gelombang unjuk rasa kembali memadati depan Kantor Kejati Bengkulu pada Senin (6/4/26).
Gabungan massa dari LSM Pekat, YLH-Sebar, dan DPW ABRI 1 menggelar aksi damai. Mereka menuntut transparansi penanganan berbagai kasus dugaan korupsi di Provinsi Bengkulu.
Dalam orasinya, para pendemo menyoroti sejumlah perkara yang dinilai jalan di tempat. Kasus-kasus tersebut telah diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) namun belum tuntas.
Massa mendesak agar jaksa bekerja tanpa pandang bulu dalam penegakan hukum.
“Kami minta Kejati Bengkulu serius menangani berbagai kasus yang ada. Jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka!,”teriak salah satu orator di tengah aksi.
Massa membawa tujuh poin tuntutan krusial yang mendesak untuk segera dituntaskan:
- Kasus PLTU Teluk Sepang: Mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.
- Kasus Mega Mall: Menuntut kejelasan status hukum mantan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, terkait perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp194 miliar.
- Kasus SDN 62: Mempertanyakan sikap diam APH atas ketidakpatuhan Wali Kota terhadap putusan Mahkamah Agung (MA).
- Anggaran Covid-19: Meminta kejelasan progres pengusutan dugaan penyimpangan dana tahun anggaran 2020 di Pemkot Bengkulu.
- Dana Bansos & Samisake: Mendesak kelanjutan pengusutan kasus tahun anggaran 2012-2013.
- Insentif Pajak (PPJ): Mengusut dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembayaran insentif pajak penerangan jalan periode 2019-2025.
- PT RAA di Bengkulu Tengah: Meminta Kejati dan Polda mengusut operasional perusahaan yang diduga tanpa HGU selama belasan tahun.
Para orator mengklaim telah menyerahkan bukti-bukti lengkap kepada pihak kejaksaan. Namun, mereka menyayangkan laporan tersebut seolah hanya dianggap “angin lalu”.
Massa bahkan mengancam akan mendirikan tenda dan menginap selama tiga hari. Ancaman tersebut akan direalisasikan jika tuntutan mereka tidak segera direspons secara nyata.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak SH MH, hadir langsung menemui massa.
Ia memberikan apresiasi dan menganggap aksi ini sebagai bentuk kepercayaan masyarakat terhadap korps adhyaksa.
Wisdom menegaskan bahwa Kejati Bengkulu memiliki integritas yang tinggi, terbukti dengan penghargaan dari KPK pada tahun 2025.
“Penyampaian aspirasi ini kami nilai sebagai bentuk kepercayaan terhadap lembaga Kejaksaan. Perlu diketahui, Kejati Bengkulu telah meraih predikat lembaga penegak hukum terbaik dalam penindakan korupsi dari KPK pada 2025. Penghargaan itu tidak sembarangan didapat; itu bukti kami tidak pernah tebang pilih,” tegas Wisdom.
Terkait perkara Mega Mall, Wisdom menjelaskan bahwa jika mengikuti persidangan maka diketahui tidak ada hal-hal yang dituduhkan tersebut.
“Jika dipersidangan ada fakta-fakta terkait itu tentu kita penyidik akan menindaklanjutinya,” tegas Wisdom.
Aksi unjuk rasa ini berakhir dengan kondusif, ditutup dengan menyerahkan dokumen laporan secara resmi melalui bagian pelayanan Kejati Bengkulu oleh perwakilan massa aksi. (Red)











