Satujuang- Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dari partai Gerindra, Busra menuturkkan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RPJPD bertujuan untuk menyusun dokumen RPJPD Kabupaten Mukomuko tahun 2025-2045.
RPJPD akan menjadi panduan awal bagi arah dan tujuan pembangunan Kabupaten Mukomuko di masa mendatang, guna meningkatkan koordinasi dan sinergi di antara semua pihak yang terlibat dalam pembangunan, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Dengan adanya RPJPD yang terstruktur, akan terwujud integrasi dan sinkronisasi antara pemerintah daerah, daerah sekitar, dan pemerintah pusat. Hal ini penting untuk memastikan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,” paparnya,
Busra menuturkan, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) RPJPD 2025 sedang dipercepat, agar visi dan misi bupati terpilih dari Pilkada 2024 nanti dapat terintegrasi dengan baik dalam Perda RPJPD yang sedang disusun, target 5 Agustus sudah selesai.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin bahwa rencana pembangunan jangka panjang ini tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi juga menjadi acuan nyata dalam pembangunan daerah.
”Kami berharap dengan adanya RPJPD ini, pembangunan Kabupaten Mukomuko dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Busra.
Partisipasi masyarakat juga menjadi kunci penting dalam penyusunan RPJPD. Masyarakat dilibatkan dalam berbagai tahap perencanaan, mulai dari pengumpulan data, identifikasi kebutuhan, hingga evaluasi rancangan rencana pembangunan.