Mukomuko– Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mukomuko, Busra, menyampaikan hasil kunjungan DPRD Mukomuko ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI (ATR).
“Dalam kunjungan itu telah menghasilkan perumusan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memuaskan,” ujar Busra,
Dijelaskan Busra, dalam perumusan peraturan daerah tersebut, perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perlindungan lahan sawah.
Menurut penjelasan dari Kementerian, lahan sawah yang dijaga sebagai Kawasan Lahan Sawah Datar (LSD) memiliki kriteria tertentu.
“Kriterianya seperti memiliki irigasi premium, berigasi teknis, produktivitas panen minimal 4,5 ton per hektar, dan penanaman minimal dua kali setahun,” imbuh Busra.
Diterangkan Busra, hasil studi banding Bapemperda DPRD Mukomuko di Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI menunjukkan pentingnya memberi prioritas pada lahan sawah yang dilindungi.
Pihak Bapemperda akan memasukkan hal ini sebagai salah satu poin penting dalam perumusan RTRW yang sedang direncanakan.
“Proses penetapan peraturan daerah tersebut memang kompleks dan melibatkan pertimbangan mengenai dampak lingkungan serta kesejahteraan masyarakat,” ucap Busra.
Busra menambahkan bahwa meskipun proses penetapan perda RTRW masih berlangsung, tujuannya adalah untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat Mukomuko.
Selama proses ini, berbagai mekanisme dan pandangan masyarakat setempat juga akan dipertimbangkan dengan serius.(adv/NT/Zul)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.