Komisaris PT RSM Jadi Tersangka ke 8 Kasus Tambang Batu Bara Bengkulu

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan komisaris PT RSM, David Alexander Yuwono sebagai tersangka kedelapan kasus tambang batu bara Bengkulu. Penetapan dilakukan hari ini, Rabu (30/7/25).

Komisaris PT Ratu Samban Minning (RSM) ini ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025 tanggal 23 Juli 2025.

“Tersangka atas nama David Alexander Yuwono langsung ditahan dan dibawa ke Bengkulu,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andariiani.

Penetapan ini diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna, bersama Aswas Kejati Andarii Kurniawan dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.

David disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 64 jo Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pertambangan.

Mereka adalah Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Sakya Hussy (GM PT Inti Bara Jaya), dan Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana).

Kemudian Julius Soh (Direktur PT Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), Imam Sumantri (Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu), dan Edi Santosa (Direktur PT RSM).

Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan tambang batu bara di Bengkulu yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Kejaksaan menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam waktu dekat. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *