Bengkulu, Satujuang.com – Skandal dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi Kabupaten Kepahiang kian telanjang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu mencecar saksi-saksi swasta yang menguliti modus ‘akal-akalan’ penggantian komponen alat yang menabrak aturan.
Terungkap di muka sidang, seluruh komponen SKU dan AVR ternyata diganti secara menyeluruh.
Padahal berdasarkan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis, banyak material yang masih sangat layak pakai dan sama sekali tak perlu diganti.
Akal-akalan penggantian total ini diduga kuat lahir dari konspirasi terselubung antara oknum pejabat PLN dengan vendor pelaksana, PT Yokogawa Indonesia.
“Pada intinya, komponen SKU tidak semuanya harus diganti, tapi pada kenyataannya dalam kasus ini semua diganti,” tegas JPU Kejati Bengkulu, Moch Syafii SH usai persidangan.
Tak berhenti di situ, JPU juga membongkar fakta adanya zoom meeting rahasia antara tim PT Yokogawa dengan terdakwa Nehemia Indrajaya pada 6 Juni 2022.
Pertemuan pra-kontrak di kantor PT Truba ini memperkuat indikasi pengondisian proyek sejak awal jauh sebelum dokumen kontrak resmi ditandatangani.
Dua saksi yang hadir, Arsil Ardhy dan Juyanto dari PT Yokogawa Indonesia, tak menampik adanya pertemuan sebelum kontrak tersebut meski berdalih hanya mengurus pengerjaan fisik di lapangan.
Skandal pembengkakan anggaran di objek vital energi ini menyeret 9 orang terdakwa sekaligus dari lingkaran BUMN dan swasta:
- Unsur PLN: Vincentius Fanny Janu Fidianto (ex-Manager Sub Bidang Engineering), Jamot Jingles Sitanggang (Staf Engineering), dan Daryanto (VP Control V PT PLN Indonesia Power).
- Unsur Swasta/Vendor: Nehemia Indrajaya (Dir. PT Truba Engineering Indonesia), Tulus Sadono (Dir. PT Yokogawa Indonesia), Syaiful Rijal (Sales Manager PT Yokogawa), Osmot Pratama Manurung (Sales Engineer PT Yokogawa), Erik Ratiawan (Dir. PT Austindo Primadaya Abadi), dan Hendra Gunawan Wijaya (Dir. PT Hensan Andalas Putera).
Meski nilai kerugian negara sebesar Rp13 miliar diklaim telah dipulihkan, proses hukum terhadap kesembilan terdakwa tetap digas tuntas guna membongkar konspirasi pengondisian proyek di tubuh BUMN tersebut. (Red)












