Divonis 6 Tahun dan Uang Pengganti Rp10,6 Miliar, Murman Effendi Resmi Ajukan Banding

2 menit baca

Seluma, Satujuang.com – Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Ia menolak vonis enam tahun penjara serta sanksi uang pengganti fantastis senilai Rp10,65 miliar dalam kasus korupsi pembebasan lahan kompleks perkantoran Pemkab Seluma.

Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim sebelumnya juga menjatuhi Murman denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.653.000.000, dengan ancaman tambahan pidana penjara selama tiga tahun jika tidak membayarnya.

Kuasa hukum Murman, Meitron Sosiadi, membenarkan langkah pendaftaran banding tersebut pada Jumat (25/9/26).

Pihaknya menegaskan posisi kliennya murni hanya sebagai pemilik tanah yang menerima hak ganti rugi, sementara seluruh proses teknis dan pencairan berada di tangan Pemerintah Daerah.

“Pertama, perkara ini Pak Murman hanya pemilik tanah, tetapi pencairan dari pihak Pemda. Dia hanya menerima hak sebagai pemilik tanah,” kata Meitron.

Meitron turut mempersoalkan pembebanan uang pengganti yang dinilai janggal. Pihaknya berargumen, apabila uang pengganti belasan miliar rupiah tersebut diserahkan ke negara, maka hak kepemilikan atas lahan perkantoran daerah itu harus dikembalikan utuh kepada Murman.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum menyayangkan penyitaan sejumlah aset milik Murman oleh penyidik.

Aset-aset tersebut diklaim diperoleh jauh sebelum Murman menjabat sebagai Bupati Seluma dan telah tercatat resmi di LHKPN.

“Kalau UP dikembalikan, hak tanahnya ke Pak Murman. Ketiga, aset yang disita tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Karena aset yang didapat sebelum Pak Murman menjadi Bupati, bahkan sudah terdaftar di LHKPN,” tegas Meitron.

Dalam memori bandingnya, pihak Murman membeberkan riwayat lahan seluas 74 hektare di Kelurahan Napal yang dibeli dari Sudoto sebelum dirinya terpilih menjadi bupati pada Pilkada 2005.

Lahan pribadi itu kemudian dipakai Pemkab Seluma guna memenuhi arahan Dirjen Otonomi Daerah terkait penyediaan kompleks perkantoran terpadu.

Penyelesaian skema pembayaran lahan tersebut baru disepakati pada 2008 melalui Sekda Mulkan Tajudin.

Skemanya mencakup 19 hektare lahan ditukar guling dengan tanah di Desa Sembayat, sedangkan 55 hektare sisanya dibayar melalui APBD dengan harga Rp5.000 per meter persegi yang diterima Murman pada awal 2009.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan yang membelit mantan bupati ini mencakup tiga tahun anggaran, yakni 2009, 2010, dan 2011.

Pihak Murman berharap majelis hakim tingkat banding dapat meneliti ulang status hukum kliennya serta membatalkan penyitaan aset dan beban uang pengganti tersebut. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *