JPU KPK Tuntut Rohidin Mersyah 8 Tahun, Isnan 6 Tahun dan Anca 5 Tahun

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- JPU KPK tuntut Rohidin Mersyah dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus yang menyeret dirinya bersama 2 terdakwa lainnya, Rabu (30/7/25).

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan JPU KPK. Dua terdakwa lain, Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca, juga ikut disidang.

“Menuntut terdakwa Rohidin Mersyah dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU KPK RI.

Rohidin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar, USD42.715, dan SGD309.581. Jika tidak dibayar, harta kekayaan akan disita.

“Jika tetap tidak mencukupi, diganti dengan pidana tiga tahun penjara,” lanjut JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Rohidin dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, usai menjalani hukuman pokok.

Terdakwa Isnan Fajri dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

“Sedangkan terdakwa Evriansyah alias Anca dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan,” tambah JPU.

Ketua Tim JPU KPK, Okta Vianto, mengungkap alasan tuntutan berat terhadap ketiganya.

“Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” jelas Okta kepada majelis hakim.

Namun ia menyebut ada hal yang meringankan.

“Ketiganya belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga,” sambung Okta.

Ketua Majelis Hakim, Paisol, memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.

“Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dilaksanakan Selasa, 12 Agustus,” kata Paisol.

Menanggapi tuntutan, Rohidin menyatakan akan memberi tanggapan dalam sidang berikutnya.

“Nanti kita sampaikan pembelaan saat pledoi,” ucap Rohidin singkat usai sidang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *