Skandal Suap Rejang Lebong, Fee Proyek 15 Persen: Mengalir Deras ke ‘4 Penjuru’ APH

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Topeng ‘bersih’ dalam tata kelola proyek di Kabupaten Rejang Lebong hancur lebur di ruang persidangan.

Sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (29/9/26), membongkar praktik rasuah yang berlangsung sangat sistematis.

Skandal ini tak hanya menjerat pimpinan daerah dan pejabat dinas, tetapi juga menyeret dugaan aliran ‘uang pengamanan’ ke jajaran Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam persidangan, Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari dan mantan Kadis PUPR-PKP Hari Eko Purnomo ‘bernyanyi’ blak-blakan di hadapan Majelis Hakim dan JPU KPK.

Fikri secara terbuka mengakui telah mengantongi uang suap sebesar Rp550 juta dari pihak swasta (Youki dan PT Citra Mas Cemerlang) melalui perantara bernama Daditama.

Kendati berdalih telah mengembalikan uang tersebut ke rekening penitipan KPK usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Fikri tak menampik adanya komitmen fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen sejak awal menjabat.

“Untuk teknis penyerahannya yang tahu Daditama dan Hari Eko. Yang terpenting jangan memaksa kontraktor menyerahkan fee,” kata Fikri berdalih di persidangan.

Skandal ini kian memanas saat tabir aliran uang ke lembaga penegak hukum dibongkar di muka sidang.

Fikri menyebut adanya ‘tradisi’ permintaan uang dari apa yang diistilahkan sebagai “empat penjuru”—yakni Kejati, Kejari, Polda, dan Polres—menjelang Lebaran 2025.

Bocoran tersebut diamini penuh oleh Hari Eko. Bekas Kadis PUPR itu membeberkan rinci bagaimana uang ratusan juta digalang dari para kontraktor (Edi Manggala, Irsyad Satria Budiman, dan Youki) sepanjang 2025 hingga 2026:

  • Aliran ke APH ‘4 Penjuru’: Ratusan juta dihimpun dari kontraktor untuk disetor ke APH menjelang hari raya.
  • Komandan Brimob: Uang sebesar Rp80 juta dari kontraktor Edi Manggala disetor ke Komandan Brimob di Rejang Lebong.
  • Sekda Rejang Lebong: Uang sebesar Rp85 juta diserahkan ke Sekda Rejang Lebong dengan dalih operasional usai acara Forkopimda.

“Semua uang saya serahkan ke APH, kemudian saya laporkan kepada Bupati. Intinya, seperti apa arahan Bupati saya jalankan,” cetus Hari Eko membongkar praktik tersebut.

Kecurigaan JPU KPK makin mencuat saat menguliti temuan tumpukan uang tunai di rumah Hari Eko, termasuk uang Rp1 miliar yang diakuinya sebagai simpanan pribadi.

JPU KPK, Bagus Dwi Ariyanto, langsung mencecar ketidaksesuaian jumlah uang tunai tersebut dengan profil LHKPN Hari Eko yang dilaporkan pada 2024.

Di sisi lain, Fikri Thobari berusaha cuci tangan terkait dugaan penarikan uang dari para Kepala Sekolah di Rejang Lebong yang nilainya menembus lebih dari Rp300 juta.

Fikri membantah menerima uang tersebut, meski mengakui sempat mengeluhkan besarnya biaya operasional jabatan kepada Daditama.

Nyanyian Fikri dan Hari Eko di meja hijau ini menjadi ujian krusial bagi penyidik lembaga antirasuah: Apakah KPK berani menyisir dan menyeret para penerima aliran dana di ‘4 Penjuru’ APH beserta pejabat lainnya, atau pengusutan ini mendadak ciut dan berhenti di tingkat Bupati saja? (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *