Pasca Penggeledahan Bulan April, Kabag RSKJ Soeprapto Bengkulu Ditetapkan Tersangka Korupsi

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Pasca sejumlah rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada bulan April 2026 lalu Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menetapkan tersangka.

Kepala Bagian (Kabag) Kesekretariatan Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu berinisial YS resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen pegawai non-ASN.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan puluhan tenaga kerja honorer di lingkungan rumah sakit tersebut sepanjang periode 2023 hingga 2024.

“Dapat kami sampaikan, benar penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka berinisial YS,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, Kamis (24/9/26).

Penyidikan mengungkap sedikitnya 93 orang direkrut tanpa melalui prosedur perencanaan maupun tahapan seleksi resmi.

Dalam aksinya, YS diduga meminta imbalan sejumlah uang kepada para calon pegawai yang berharap bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah (PPPK), di samping mengakomodasi jalur titipan pejabat serta kerabat pribadi.

Praktik ini menabrak larangan pengangkatan tenaga honorer sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dampak dari tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merugikan puluhan pegawai non-ASN yang telah menyerahkan uang namun pada akhirnya tetap diberhentikan.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa tak kurang dari 111 saksi yang terdiri dari jajaran Pemprov Bengkulu, pihak RSKJ Soeprapto, hingga para korban.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen Renja, DPA, petikan SK, bukti pembayaran, dan dokumen elektronik telah disita untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, YS dijerat pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp2 miliar.

Penyidik dipastikan terus mendalami kasus ini guna mengusut keterlibatan pihak lain. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *