Bengkulu Utara, Satujuang.com – Dugaan praktik korupsi pada proyek pembangunan Jalan Sentra Produksi (JSP) milik Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu resmi memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Bengkulu Utara menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Status ini naik usai menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Proyek infrastruktur pertanian bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan di bawah naungan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu yang saat itu dipimpin oleh M. Rizon, S.Hut., M.Si selaku Kepala Dinas.
Pekerjaan tersebut memiliki nilai pagu fantastis melebihi Rp1 miliar, dengan sebaran pengerjaan di delapan titik wilayah Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali melalui Kasat Reskrim AKP Alvan Dellano membenarkan peningkatan status kasus korupsi tersebut.
“Benar, Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Sentra Produksi tersebut. Saat ini, penanganannya sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Alvan, Selasa (22/9/26).
Peningkatan status ini mengindikasikan adanya indikasi penyimpangan fisik maupun pengondisian anggaran yang merugikan keuangan negara pada proyek tahun 2024:
- Pagu Anggaran: Lebih dari Rp1 Miliar (TA 2024).
- Instansi Pemilik Proyek: Dinas TPHP Provinsi Bengkulu (Pengguna Anggaran: M. Rizon, S.Hut., M.Si).
- Lokasi Pekerjaan: Tersebar di 8 titik Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara.
- Fokus Penyidikan: Menelusuri volume fisik, kualitas pengerjaan, aliran dana, serta potensi kerugian negara.
Penyidik Unit Tipikor saat ini terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterlibatan pihak kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pejabat pengguna anggaran di lingkungan Pemprov Bengkulu. (Red)












