Ajukan Plea Bargaining dan Setor Rp1,15 Miliar: Fikri Thobari Ngaku ‘Khilaf’ Terima Suap Proyek

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari akhirnya mengambil manuver taktis di meja hijau.

Terdakwa kasus suap proyek tersebut resmi mengajukan pengakuan bersalah (plea bargaining) sekaligus menyetor total uang tunai Rp1,15 miliar ke kas negara.

Langkah ini dibeberkan langsung oleh kuasa hukum Fikri, Dian Ozhari, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (29/9/26).

Dian mengatakan kliennya sudah mengakui kesalahan sejak proses penyidikan dan berdalih penerimaan uang haram bernilai fantastis tersebut terjadi hanya karena ‘kealpaan’ atau kelalaian semata.

“Terdakwa Fikri Thobari dari awal persidangan sudah mengakui dan sudah mengajukan pengakuan bersalah (plea bargaining). Kami konsisten mengakui apa yang dia terima dan seluruh itu berdasarkan kealpaan,” kelit Dian Ozhari.

Untuk permohonan plea bargaining agar terhindar dari sanksi maksimal, Fikri menggelontorkan pengembalian uang dalam dua gelombang:

  • Tahap Penyidikan: Menyerahkan uang titipan sebesar Rp550 juta ke rekening penampungan KPK.
  • Tahap Persidangan: Menyetorkan tambahan uang tunai sebesar Rp600 juta melalui Bank BRI Cabang Bengkulu pada Senin (28/9).

Dengan tambahan setoran tersebut, total uang suap yang dikembalikan Fikri resmi menembus angka Rp1,15 miliar.

Dian menyebut pengembalian dana susulan sebesar Rp600 juta itu dilakukan setelah mendapat kepastian asal-usul uang dari pengakuan pihak berinisial B yang terafiliasi dengan perantara bernama Daditama.

Tim pengacara menyebut setoran Rp1,15 miliar ini sebagai bentuk ‘itikad baik’. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *