Bengkulu, Satujuang.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu resmi menutup total seluruh aktivitas pengumpulan dan perdagangan ilegal batubara sungai di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Langkah tegas ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Dinas ESDM Provinsi Bengkulu tertanggal 20 Juli 2026.
Berdasarkan regulasi pertambangan mineral dan batubara (Minerba), kewenangan penuh berada di Kementerian ESDM RI, dan aturan hukum tidak mengakomodasi aktivitas pengumpulan batubara sisa limpasan atau sedimentasi sungai sebagai kegiatan tambang resmi.
Selain berstatus ilegal, aktivitas pendulangan batubara di sepanjang aliran sungai tersebut dinilai membahayakan keselamatan jiwa masyarakat dan anak-anak di lokasi.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Hermanto Bowo Laksono, menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi kegiatan pengumpulan batubara sungai liar di Bengkulu.
“Polda memastikan menghentikan dan menutup semua aktivitas pengumpulan batubara sungai. Polisi akan melakukan penindakan tegas seperti yang telah dilakukan terhadap tiga pelaku sebelumnya,” tegas Hermanto, Rabu (30/9/26).
Polda Bengkulu sebelumnya telah membongkar sindikat penampung dan pengangkut batubara ilegal tersebut dengan menetapkan tiga orang tersangka: WP (59), RD, dan TWU.
Berkas ketiga tersangka saat ini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Dalam skandal ini, penyidik menguliti modus operandi pengerukan batubara ilegal tersebut:
- Lokasi Pengerukan: Batubara dikeduk dari aliran Sungai Air Kemumu di kawasan Desa Sukarami (Kecamatan Taba Penanjung) dan Desa Taba Lagan (Kecamatan Semidang Lagan), Kabupaten Bengkulu Tengah.
- Jaringan Pemasaran: Barang tambang tanpa IUP/izin resmi milik tersangka RD tersebut rencananya akan diselundupkan dan dijual ke luar daerah, meliputi Tangerang, Cilegon, hingga Lampung.
- Barang Bukti Disita: Polisi menyita 5 unit truk Fuso berisi muatan masing-masing 20–22 ton batubara ilegal (total menembus 100 ton lebih), lengkap dengan dokumen perizinan berusaha dan surat jalan yang diduga menyimpang.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk menghentikan seluruh aktivitas pencarian batubara di sepanjang aliran sungai demi keselamatan dan menolak dipolitisasi oleh jaringan cukong penampung ilegal. (Red)












