Kejati Bengkulu Libatkan KJPP Hitung Aset Mega Mall dan PTM

Satujuang, Bengkulu– Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mendalami dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM. Tim penyidik kini menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung aset.

Pelibatan KJPP bertujuan menghitung ulang nilai aset Mega Mall dan PTM Bengkulu. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perhitungan kerugian negara.

“Benar, kami libatkan KJPP untuk validasi aset. Ini bagian dari upaya memantapkan kerugian negara,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andariiani, Rabu (31/7/25).

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka. Salah satunya mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi.

Tersangka lain meliputi mantan pejabat BPN Bengkulu, Candaria D Putra, dua orang dari PT Dwisaha Selaras, serta Heriadi Benggawan dan Satriadi Benggawan dari PT Tigadi Lestari.

Heriadi dan Satriadi juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menyita sejumlah aset milik keduanya.

Perkara ini semakin menarik publik setelah dilakukan pemanggilan terhadap Gubernur Bengkulu Helmi Hasan oleh Kejati Bengkulu di Kantor Kejagung pada Rabu (30/7) kemarin.

Pemeriksaan menyasar Helmi Hasan yang merupakan mantan Wali Kota 2 Periode, Helmi memimpin kota Bengkulu dari 2013 hingga 2023, saat Mega Mall dan PTM masih beraktivitas sebelum terkuaknya perkara ini.

Proses penyidikan dan pelacakan aset masih terus berlangsung di bawah pengawasan Kejati Bengkulu hingga saat ini. (Rls)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *