Wow! Harga Pupuk Urea Subsidi di Seluma Rp120 Ribu per Karung, Distan Buka Suara

3 menit baca

Seluma, Satujuang.com – Dugaan penjualan harga pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kini mencuat dan dikeluhkan oleh kalangan petani di Kabupaten Seluma.

Jk (38), petani di wilayah Kecamatan Seluma Selatan mengaku terpaksa menebus pupuk subsidi jenis urea dengan harga Rp120 ribu per karung ukuran 50 kilogram.

Harga tersebut terpaut Rp30 ribu lebih tinggi dari ketetapan resmi HET pemerintah yang seharusnya berada di angka Rp90 ribu per karung.

Kondisi ini dikhawatirkan kian menambah berat beban biaya produksi petani di tengah ketergantungan yang tinggi pada pupuk subsidi demi menjaga produktivitas pertanian.

Jk mengungkapkan, pupuk subsidi yang didapatnya tersebut diperoleh melalui perantara kelembagaan kelompok tani tempatnya bernaung.

Proses pengambilan pupuk mulanya dilakukan langsung oleh ketua kelompok tani dari kios resmi penyalur, baru kemudian didistribusikan kepada para anggota kelompok.

“Ketua Kelompok Tani yang mengambil ke kios. Kami membayar sama Ketua Kelompok Rp120 ribu,” ujar Jk kepada wartawan, Senin (1/6).

Jk menjelaskan, harga tinggi tersebut diklaim sebagai hasil kesepakatan kelompok tani guna menutupi ongkos biaya angkut dan akomodasi distribusi dari kios ke petani.

Meski disebut hasil musyawarah, ia menilai selisih harga yang dibebankan kepada petani tetap terlalu besar dan memberatkan jika merujuk pada HET pemerintah.

“Katanya biaya angkut dan lainnya dan sudah berdasarkan hasil musyawarah. Tapi tidak masuk logika kalau harganya sampai segitu,” ucapnya kecewa.

Selain persoalan harga, Jk juga mengaku sama sekali tidak pernah menerima bukti pembayaran atau kuitansi tertulis saat melakukan transaksi pembelian pupuk subsidi tersebut.

Ketiadaan bukti pembayaran ini dinilai sangat menyulitkan para petani kecil di lapangan apabila ingin membuktikan adanya kejanggalan transaksi yang merugikan mereka.

“Tidak pernah ada kuitansi. Tetapi yang jelas saya membeli Rp120 ribu per karung khusus untuk jenis pupuk urea,” cetus Jk secara singkat.

Merespons keluhan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Seluma, Arian Sosial SP M.Si, menegaskan pihak dinas siap mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran.

“Jika memang benar dan ada buktinya, akan kami tindak tegas, izinnya akan dicabut dan praktik itu bisa mengarah ke ranah pidana,” tegas Arian Sosial saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/26).

Sebagai informasi, ketentuan HET pupuk bersubsidi bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh jaringan resmi dalam rantai distribusi tanpa terkecuali.

Apabila terbukti ada kios atau pihak yang sengaja menjual di atas HET, praktik tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap aturan distribusi barang bersubsidi.

Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi pelaku atau kios nakal, tindakan melanggar hukum ini juga dapat berujung pada proses pidana resmi.

Instansi terkait didesak memperketat pengawasan serta mendorong transparansi pemberian bukti transaksi agar pupuk bersubsidi disalurkan tepat harga. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *