Polemik Pembukaan Kawasan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu Kabupaten Seluma Mengemuka

2 menit baca

Seluma, Satujuang.com – Kepala Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, kembali menjadi sorotan publik atas munculnya sebuah dugaan baru terkait dugaan keterlibatan dalam pembukaan kawasan konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu di wilayah Kabupaten Seluma.

Berdasarkan kabar yang beredar di lapangan, terdapat dugaan adanya aktivitas pembukaan akses jalan baru di dalam kawasan lindung tersebut.

Diketahui, kawasan konservasi tersebut secara regulasi hukum memiliki fungsi perlindungan dan dilarang untuk pembukaan lahan tanpa izin pihak berwenang.

Muncul tudingan dari sebagian warga bahwa proyek pembukaan badan jalan itu diduga dilakukan demi kepentingan perluasan wilayah permukiman desa.

Aktivitas tersebut juga diisukan menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2025, serta dikaitkan dengan kepentingan politik sepihak oknum kades.

Modus yang dituduhkan yakni membuka kawasan untuk dijadikan Dusun Tiga, lalu memberikan surat keterangan domisili bagi warga luar desa.

“Informasi yang kami terima, ada warga luar yang diundang mendiami wilayah itu dan diberikan keterangan domisili,” klaim seorang warga setempat, Sabtu (30/5).

Merespons polemik tersebut, Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Bengkulu, Mariska Tarantona, membenarkan adanya laporan dugaan aktivitas di kawasan itu.

Pihak BKSDA menegaskan status tersebut masih sebatas dugaan dan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemdes sejak awal tahun.

“Iya itu masih dugaan. Kita sudah sampaikan pemberitahuan, namun hingga saat ini belum ada pihak mereka datang ke kami,” jelas Mariska.

Di sisi lain, Kepala Desa Talang Giring, Bagus Santoso, saat dikonfirmasi dengan tegas menepis seluruh isu miring dan tudingan yang diarahkan kepada dirinya.

Bagus mengatakan bahwa pihak BKSDA sudah turun menemui masyarakat di Dusun 3 dan tidak ada permasalahan di lapangan.

Dirinya juga memastikan secara tegas bahwa proyek jalan tersebut sama sekali tidak menggunakan anggaran Dana Desa seperti yang dituduhkan.

“Pihak BKSDA sudah menemui saya. Masalah itu murni swadaya masyarakat tanpa menggunakan dana desa, saya selaku Kades tidak ikut campur,” tegas Bagus.

Hingga saat ini, belum ada pembuktian hukum maupun hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan Pemerintah Desa Talang Giring melanggar aturan. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *