Seluma, Satujuang.com – Dua mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Seluma resmi melaporkan dugaan ketidakadilan dalam penerapan sanksi disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) ke Ombudsman Provinsi Bengkulu pada Kamis (4/6/26).
Langkah hukum ini diambil setelah keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap akibat kasus perselingkuhan.
Di sisi lain, mereka menilai Pemerintah Kabupaten Seluma tebang pilih karena sejumlah kasus serupa yang melibatkan pejabat teras hingga kini belum berujung pada pemberian sanksi administratif.
Kedua mantan PPPK tersebut, yakni YR (guru SD) dan Nd (tenaga kesehatan), memprotes keras Surat Keputusan (SK) pemecatan yang mereka terima.
YR sebelumnya tersandung kasus perselingkuhan dengan mantan camat berinisial HA, sementara Nd terlibat dengan mantan kepala bidang di Dinkes Seluma berinisial HR.
Meskipun kedua pejabat tersebut telah dinonaktifkan dan dicopot dari jabatan, YR dan Nd menilai sanksi pemecatan tetap yang menimpa mereka cacat prosedur karena tanpa melalui tahapan pembinaan atau surat peringatan.
“Kami dikeluarkan SK pemberhentian tanpa ada peringatan SP1 atau SP2, langsung diberhentikan pak. Kami juga sudah berdamai dengan keluarga dan pihak lain yang dirugikan, tetapi kenapa tetap dipecat,” protes Nd di hadapan petugas Ombudsman Provinsi Bengkulu, Rabu (3/6).
Nd secara gamblang membongkar adanya indikasi disparitas atau perbedaan perlakuan hukum antara pegawai level bawah dengan pejabat struktural di lingkungan Pemkab Seluma.
Ia menyoroti dua kasus pelanggaran berat lain yang sudah dilaporkan ke Inspektorat namun terkesan dipetieskan, salah satunya melibatkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma berinisial AS yang diduga kuat melakukan pernikahan siri dengan perempuan berinisial SH.
“Ada permasalahan yang lebih berat yaitu pernikahan siri antara Kadis Pertanian Bapak AS dengan istri sirinya SH. Jangankan dipecat, dinonaktifkan saja tidak. Jadi di mana keadilan untuk kami?” cecar Nd.
Selain kasus Kadis Pertanian, Nd juga membeberkan kasus pernikahan siri lain yang melibatkan seorang bidan PPPK di Puskesmas Rimbo Kedui berinisial Ag dengan seorang PPPK di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bengkulu yang hingga kini juga melenggang bebas tanpa sanksi pemecatan.
Senada dengan Nd, YR mengaku telah menempuh berbagai jalur administratif untuk mencari kepastian hukum dan keadilan atas nasib yang menimpanya.
Ia menyebut telah melayangkan pengaduan resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), BKPSDM, hingga mengajukan upaya banding administratif kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Seluma.
“Kami sudah melakukan upaya banding ke PPK kami, Bapak Teddy Rahman, namun belum ada sama sekali tindak lanjut,” sesal YR.
Laporan resmi yang kini tengah digodok oleh Ombudsman Provinsi Bengkulu diharapkan mampu menguji secara transparan ada atau tidaknya unsur maladministrasi serta disparitas tebang pilih dalam penegakan sanksi disiplin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. (da)











