Mukomuko – Beredarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko terkait pengangkatan kembali terhadap lima pejabat eselon ll yang beberapa waktu lalu di nonjobkan, membuat heboh dunia maya Kabupaten Mukomuko.
Timbul pertanyaan ditengah masyarakat, ada apa sehingga terjadi pengangkatan kembali kepada lima pejabat tersebut.
Ada dugaan pelanggaran dalam pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) itu, dan juga ada dugaan menyalahi aturan secara Regulasi terkait perkara menonjobkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Buntut dari hal tersebut, Bupati Mukomuko, H.Sapuan, mendapat surat teguran dari pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) nomor: R-270/KASN/9/2021 tanggal 23 September 2021.
KSN juga mengintruksikan Bupati Mukomuko untuk mengembalikan lima pejabat eselon ll yang di nonjobkan tersebut ke posisinya semula.
Dua minggu kemudian, Bupati Mukomuko menerbitkan SK pengangkatan kembali dengan nomor: 821.22-343 tahun 2021 pada tanggal 7 Oktober 2021.
Akan tetapi sayangnya hingga sampai di penghujung bulan Oktober 2021 belum juga di laksanakan pelantikan kembali kepada lima pejabat tersebut.
Saat tim satujuang.com mencoba meminta keterangan terkait hal ini kepada asisten I Kabupaten Mukomuko, Dr.Abdiyanto, SH,M.Si, beliau mengatakan untuk menunggu.
“Kita tunggu saja dan nanti kita infokan mas,” singkatnya melalui pesan Whatsapp, Jum’at (29/10/21).
Tim satujuang.com juga meminta keterangan kepada Plt. Kepala BKPSDM, Wawan Santoni, S.Hut,M.Si dan Sekretaris daerah Kabupaten Mukomuko, Drs.Marjohan Husein melalui pesan Whatsapp.
Namun tapi sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau keterangan yang didapat. (Sulbani)