Mukomuko – Polres Mukomuko melaksanakan Konferensi Pers kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum polres Mukomuko, di Kantor Polres Mukomuko, Jum’at (29/10/21).
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi MH. S.I.K saat Konferensi Pers mengatakan, kedua tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi di wilayah Kecamatan Air Manjuto dan di Kecamatan Air Dikit,
“Kedua tersangka sudah kita amankan di Polres Mukomuko,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Mukomuko menghimbau agar para orang tua harus lebih waspada untuk memperhatikan kegiatan anak-anaknya.
“Peran orang tua sangat penting dalam menjaga dan melakukan pengawasan, agar lebih aktif dan intens untuk mengawasi anak-anaknya, kejahatan seperti ini tidak hanya terjadi diluar lingkup keluarga, tetapi juga bisa terjadi didalam lingkup internal keluarga,” himbaunya.
Selain itu, Kapolres Mukomuko juga berpesan kepada para orang tua untuk lebih sering berkomunikasi terhadap seluruh aktivitas yang dilakukan anak-anak dan harus sering dalam pantauan orang tua.
Kapolres juga menyampaikan kedepan pihaknya juga akan membuka komunikasi dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk lebih intens dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal perlindungan anak agar kasus seperti ini tidak terulang dan terjadi lagi di Kabupaten Mukomuko.
Pada konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji S.I.K dalam paparannya mengatakan satu tersangka kasus pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka inisial B (35) warga Kecamatan Air Manjunto yang berstatus sebagai kakak ipar dari korban Mawar (nama samaran 15 tahun).
“Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan iming-iming dan memberikan sejumlah uang kepada korban dan perbuatannya itu sudah dilakukan sebanyak 5 kali,” terang AKP Ari Aji.
Pada kasus kedua adalah persetubuhan anak dibawah umur yang disertai ancaman dengan tersangka S (40) warga Air Dikit dengan korban Bunga (nama samaran 14 tahun) dimana tersangkanya merupakan guru ngaji dari korban, modus pelaku lakukan aksinya kepada korban seusai mengajar ngaji dan terakhir dilakukan dirumah pelaku, aksinya sudah 15 kali dilakukan.
“Orang tua korban tidak curiga karena tersangka merupakan guru ngaji yang juga honorer disalah satu instansi di Kabupaten Mukomuko,” papar teguh.
Kedua tersangka ini dikenai pasal 81 (2) KUHP Jo pasal 76 UU RI No 35 thn 2014 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara dan ancaman denda 5 Miliar Rupiah. (Sulbani)