Mukomuko, Satujuang.com – PT Daria Darma Pratama (DDP) Divisi IV di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, menjadi sorotan tajam setelah diduga menguasai dan mengolah lahan kelapa sawit jauh melebihi izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Tak hanya mengabaikan batas perizinan, ekspansi lahan perusahaan tersebut bahkan disinyalir merambah masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang jelas berada di luar kewenangan legalnya.
Berdasarkan dokumen resmi yang dikantongi meliputi SK Menkumham RI No. AHU-30.AH.02.02-Tahun 2008, SK Kepala BPN RI No. 14/KEP-17.3/VII/2009, serta Akta Perubahan Notaris No. 54 Tahun 2023 luas HGU sah milik PT DDP sebenarnya hanya 326 hektare.
Namun di lapangan, penguasaan lahan secara ilegal tersebut diduga terus membengkak dan telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tersentuh sanksi tegas.
Tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa Bunga Tanjung, Mukti Ali, mendesak pemerintah agar tidak membiarkan kesewenang-wenangan korporasi tersebut terus berlarut.
“Perusahaan tidak boleh semena-mena. Lahan di luar HGU bukan miliknya. Yang sudah terlanjur digarap di luar batas wajib dilepas dan dikembalikan dikelola masyarakat,” tegas Mukti Ali, Senin (16/9/26).
Mukti Ali mengurai dua persoalan krusial yang harus diselesaikan sebelum pemerintah membahas perpanjangan izin perusahaan:
- Pencaplokan Kawasan HPT: Penguasaan kawasan hutan negara melanggar hukum pidana dan wajib ditindak secara hukum.
- Pengabaian Kebun Plasma 20%: Hak warga desa penyangga atas alokasi kebun plasma sebesar 20 persen diduga belum dipenuhi sama sekali.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penguasaan lahan di luar HGU serta pencaplokan kawasan HPT tersebut, Humas PT DDP, Anton, enggan memberikan bantahan resmi.
“Saya tidak tahu, belum mengetahui,” ujar Anton singkat.
Hingga kini, manajemen PT DDP belum memberikan penjelasan resmi mengenai luasan riil lahan yang digarap maupun kejelasan pemenuhan hak kebun plasma bagi masyarakat sekitar. (Red)












