Terkait Masalah Sampah, Surat Larangan PT DDP Berpotensi Menuai Kritik

Editor: Tim Redaksi

Mukomuko– PT DDP mengeluarkan surat yang melarang masyarakat umum, baik badan usaha atau perorangan untuk membuang sampah di wilayah PT DDP.

Surat larangan pembuangan sampah masyarakat Kecamatan Ipuh tersebut nampaknya akan berbuntut panjang lantaran telah memicu reaksi beberapa Kepala Desa di Kecamatan Ipuh dan memancing keresahan masyarakat luas.

“Kami menyesalkan sikap DDP yang tidak kooperatif menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan. Tidak peka terhadap masalah masyarakat khususnya desa-desa penyangga,” ujar Kepala Desa Sibak Maswari, Rowie Sujudi pada awak media.

Seperti diketahui Bumdes Pulai Payung Sejahtera melalui unit kegiatan pengelolaan dan pengolahan sampah masyarakat talah banyak membantu masyarakat Kecamatan Ipuh dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Namun kegiatan tersebut akan terkendala dikarenakan larangan PT DDP itu.

“Sebagai desa penyangga dan berbatasan langsung dengan HGU PT DDP, selama ini kami tidak pernah meminta apapun atau mengganggu kegiatan PT DDP,” imbuh Rowie.

Dijelaskan Rowie, pihaknya tidak pernah mempersoalkan CSR sebagai tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang tidak pernah sampai kepada pihaknya.

Sebagai Direktur Bumdes yang mempunyai kegiatan pengelolaan lingkungan, Rowie sangat menyesalkan sikap PT DDP yang langsung melayangkan surat larangan tapi tidak bisa memberi solusi dan alternatif sebagai pertanggung jawaban sosial masyarakat khususnya untuk desa penyangga.

“Sebenarnya Bumdes tengah menyiapkan beberapa usulan untuk kegiatan pengolahan sampah dalam mengurangi residu yang akan dibuang ke TPA DDP,” ujar Kades Pulai Payung Mustarrudin menambahkan saat dikonfirmasi.

Beberapa usulan pengadaan TPA mandiri juga telah pihaknya dorong melalui Forum Kades, Bupati hingga Gubernur dan sekarang masih dalam proses.

Menyangkut surat PT DDP tersebut, Kepala Desa Pulai Payung sudah menyampaikan kepada Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Antonius Dale yang hingga saat ini masih menunggu tindak lanjut dari PEMDA dan DPRD Mukomuko.

“Kami juga punya Perdes tentang pengelolaan sampah. Kalau kegiatan BUMDes dihentikan, yang teriak bukan Desa Pulai Payung. Karena pelanggan kami yang banyak justru dari luar Pulai Payung yaitu masyarkat Kecamatan Ipuh. Karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, kita berharap ada solusi bukan menambah masalah masyarakat dan PT DDP sendiri,” terang Mustarrudin.

Terkait hal itu, dalam waktu dekat Mustarrudin juga akan berkoordinasi dengan Bupati, Camat, Dinas Lingkungan Hidup dan Forum Kepala Desa untuk mengambil sikap.(nt/zul)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *