Bengkulu, Satujuang.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu mendadak panas. Persidangan kasus dugaan penggelapan duit perusahaan CV Mandiri Sejahtera bernilai miliaran akhirnya membongkar borok terdakwa.
Siasat busuk terdakwa dikuliti habis di hadapan majelis hakim. Nilai kerugian perusahaan tidak main-main karena menyentuh angka miliaran rupiah.
Direktur CV Mandiri Sejahtera, Aris, hadir langsung sebagai saksi kunci. Ia membeberkan trik kotor yang digunakan terdakwa Latifa untuk menilep uang kantor selama bertahun-tahun.
Aris membawa tumpukan bukti fisik ke meja hijau. Bukti-bukti tersebut langsung diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum terdakwa.
Latifa hanya bisa tertunduk lesu melihat seluruh aksinya dibongkar tanpa sisa. Kecurigaan awal manajemen mulai terendus pada 26 September 2025 lalu.
Saat itu Latifa mengirimkan laporan keuangan bulanan perusahaan melalui pesan WhatsApp. Namun direksi mencium aroma tidak beres dalam lampiran data tersebut.
“Kami mulai curiga setelah laporan keuangan yang dikirim Latifa tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya,” ungkap Aris di persidangan, Selasa (23/6/26).
Manajemen langsung melakukan pengecekan mendalam. Mereka melakukan perhitungan manual terhadap seluruh transaksi.
Hasilnya, ditemukan selisih awal sebesar Rp14.293.000 antara uang masuk dan laporan penjualan.
Temuan awal belasan juta itu menjadi pintu masuk untuk membongkar skandal yang lebih besar.
Perusahaan langsung menggelar audit internal secara menyeluruh. Hasil audit lanjutan tersebut membuat jajaran direksi syok berat.
Khusus untuk pembukuan tahun 2025 saja, angka kerugian melonjak drastis. Manajemen menemukan lubang besar dalam kas perusahaan mereka.
“Namun setelah dilakukan audit internal secara menyeluruh terhadap tahun 2025, ternyata ditemukan selisih mencapai sekitar Rp3,1 miliar,” papar Aris.
Aris kemudian membeberkan modus operandi yang dipakai Latifa. Terdakwa diduga kuat melakukan manipulasi data secara terstruktur.
Salah satu caranya adalah dengan melakukan penginputan ganda atau double input pada pos pengeluaran.
Terdakwa juga sengaja mengaburkan dokumen untuk mengelabui pemeriksaan. Foto laporan keuangan sengaja dikirim dalam kondisi buram.
Hal ini dilakukan agar nilai transaksi asli tidak terbaca oleh manajemen. Siasat digital lainnya juga ikut terungkap.
Latifa kerap memotong atau melakukan crop pada tangkapan layar dokumen keuangan. Langkah ini efektif menyembunyikan data transaksi utuh yang seharusnya diawasi perusahaan.
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan adanya penginputan ganda pada laporan pengeluaran, foto laporan yang diburamkan, serta dokumen yang dipotong sehingga tidak memperlihatkan data secara utuh,” beber Aris.
Seluruh pembukuan dipastikan berada di bawah kendali penuh terdakwa. Sebagai admin keuangan, Latifa memegang laptop kerja dan buku pencatatan mutasi kas.
Akses tunggal ini dinilai membuatnya leluasa mengacak-acak angka laporan.
Aris juga membongkar kenakalan Latifa dalam urusan perbankan. Terdakwa kerap menahan uang hasil usaha berhari-hari.
Pendapatan perusahaan sengaja tidak langsung disetorkan ke rekening resmi pada hari yang sama.
Manajemen sebenarnya sudah berulang kali menegaskan aturan ketat terkait omzet harian. Namun terdakwa selalu punya seribu alasan untuk mengulur waktu penyerahan uang kas.
“Namun yang bersangkutan sering beralasan uang yang dipegangnya belum banyak sehingga penyetoran ditunda,” kata Aris menirukan ucapan terdakwa.
Uang tunai operasional perusahaan selama ini disimpan di dalam brankas kantor.
Sialnya, Latifa adalah orang kepercayaan yang memegang kendali penuh atas tempat penyimpanan uang tersebut.
“Uang perusahaan disimpan di brankas dan Latifa juga memegang akses serta kunci brankas tersebut,” tegas Aris.
Setelah boroknya bocor senilai Rp3,1 miliar, manajemen sempat mencoba menempuh jalur damai. Pertemuan kekeluargaan digelar dengan menghadirkan ibu dan kakak kandung Latifa. Dalam momen itu, Latifa menangis mengakui dosanya.
Terdakwa mengaku siap bertanggung jawab atas hilangnya duit miliaran tersebut. Kesepakatan pengembalian kerugian akhirnya dibuat secara resmi di hadapan hukum.
“Bahkan dibuat surat pengakuan utang di hadapan notaris dan disaksikan keluarganya,” urai Aris.
Sebagai jaminan, Latifa terpaksa menyerahkan sejumlah aset pribadinya senilai Rp1,7 miliar kepada perusahaan.
Sementara sisa kerugian sekitar Rp1,4 milar dicatatkan sebagai utang resmi yang wajib dilunasi.
Kasus ini ternyata jauh lebih gurita dari perkiraan semula. Sukses membongkar borok tahun 2025, Aris langsung melakukan audit mundur ke belakang. Ia melacak pembukuan dari tahun 2022 hingga 2024.
Hasil pelacakan mundur itu kembali membuat geleng-geleng kepala. Jaksa mencatat ada kebocoran dana di setiap tahun anggaran.
Selisih dana tahun 2022 tercatat sebesar Rp8 juta, tahun ini diduga menjadi titik awal aksi dilakukan. Angka ini membengkak menjadi Rp880 juta pada tahun 2023.
Puncaknya terjadi pada tahun 2024 dengan total dana gaib mencapai Rp2,9 miliar.
Total kerugian akumulatif selama bertahun-tahun ini kini menjadi peluru tajam jaksa untuk menjerat terdakwa.
Seluruh bukti penyerahan aset dan akta notaris kini sudah berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu untuk pembuktian akhir. (Satujuang/Red)











