Dituntut 4,5 Tahun, Eks Admin Perusahaan Agen Pupuk Divonis 3,5 Tahun

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Terdakwa kasus penggelapan dana perusahaan agen pupuk CV Mandiri Sejahtera, Latifa Tu’sadiah, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (5/8/26).

Putusan dalam perkara Nomor 134/Pid.B/2026/PN Bgl tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan agar mantan admin tersebut langsung ditahan usai sidang pembacaan vonis.

Perkara ini membelit Latifa atas dugaan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2024.

Akibat perbuatannya, CV Mandiri Sejahtera diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3,9 miliar.

Dalam persidangan sebelumnya, Latifa sempat menyampaikan penyesalannya karena telah menggunakan sebagian uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Namun, ia bersama tim kuasa hukumnya sempat menepis besaran angka kerugian yang dituduhkan serta mempertanyakan keabsahan hasil audit internal maupun eksternal.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Advokat Benni Hidayat SH, menyatakan menghormati vonis majelis hakim maupun tuntutan jaksa.

Kendati demikian, pihaknya belum menentukan sikap resmi apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah mendengarkan putusan majelis hakim. Pada intinya kami sangat menghargai apa yang menjadi keputusan majelis hakim maupun tuntutan dari JPU,” ujar Benni usai persidangan.

Benni menambahkan, saat ini tim kuasa hukum berfokus pada kondisi kesehatan fisik dan psikologis kliennya yang sempat menurun selama menjalani proses hukum.

“Kami saat ini masih pada posisi pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya selanjutnya, karena kami fokus dulu terhadap adik kami ini. Beliau masih dalam tahap penyembuhan akibat dari apa yang dia alami selama ini,” jelasnya.

Benni juga menilai terdapat beberapa poin pertimbangan majelis hakim yang menurutnya belum sepenuhnya sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Dari pertimbangan-pertimbangan yang kita dengarkan tadi di persidangan, menurut kami masih jauh dari fakta-fakta persidangan yang sudah terjadi sebelumnya,” tegas Benni.

Saat ini, baik pihak terdakwa maupun JPU masih memiliki tenggat waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan sikap resmi, apakah menerima vonis atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. (Red/cik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *