Rejang Lebong, Satujuang.com – Penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terus bergerak melebar.
Meski perkara utamanya telah bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah salah seorang kepercayaan Fikri berinisial DDT, Kamis (6/8/26).
Penggeledahan menyasar kediaman DDT yang berlokasi di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar enam orang personel tim penyidik KPK melakukan penyisiran di dalam rumah selama kurang lebih satu jam.
Proses pemeriksaan tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan unsur TNI dan Polri di sekitar area pemukiman.
Kuasa Hukum DDT, Benny Irawan, yang mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan mengonfirmasi adanya tindakan penggeledahan dari komisi antirasuah tersebut sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Meski demikian, Benny menegaskan bahwa dari penggeledahan yang berlangsung selama satu jam itu, penyidik KPK tidak membawa barang bukti apa pun dari kediaman kliennya.
“Ada sekitar 6 orang dari KPK yang melakukan penggeledahan. Ini terkait dengan pengembangan OTT di Rejang Lebong beberapa waktu lalu. Namun meski begitu, tidak ada barang bukti yang dibawa oleh KPK usai penggeledahan,” jelas Benny Irawan kepada wartawan.
Langkah penggeledahan di kediaman DDT ini mengindikasikan bahwa KPK masih terus mendalami rentetan aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus korupsi di Kabupaten Rejang Lebong.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak juru bicara KPK terkait detail pengembangan penggeledahan tersebut. (Red)











