Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Pupuk Ngaku Pakai Ratusan Juta Untuk Biaya Salon

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Persidangan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (14/7/26), mengungkap fakta mencengangkan.

Terdakwa Latifah Tusa’diah secara terbuka mengaku menggunakan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah untuk membiayai gaya hidup pribadinya.

Di hadapan majelis hakim, Latifah membeberkan bahwa uang ratusan juta habis ia digunakan untuk perawatan di klinik kecantikan sepanjang tahun 2023 hingga 2025 dengan total mencapai Rp230 juta.

Terdakwa mengakui bahwa seluruh dana ratusan juta rupiah tersebut dikeluarkan murni untuk keperluan pribadi tanpa ada persetujuan dari pemilik tempatnya bekerja.

“Untuk perawatan di klinik kecantikan, dari 2023-2025, total 230 juta. Tidak ada seizin dari perusahaan,” ujar Latifah menjawab pertanyaan majelis hakim.

Terdakwa menambahkan, biaya untuk sekali perawatan kecantikan pada tahun 2023 bisa menghabiskan dana hingga Rp6 juta.

Selain untuk klinik kecantikan, uang tersebut juga digunakannya untuk membiayai liburan keluarga ke Pagar Alam serta belanja online.

Majelis hakim kemudian mendalami ketidakseimbangan antara pendapatan resmi terdakwa dengan biaya hidup yang dikeluarkannya.

Berdasarkan fakta persidangan, gaji terakhir terdakwa sebagai admin keuangan hanya sebesar Rp2.850.000.

Ketika dikejar mengenai mekanisme perpindahan dana, Latifah mengakui tindakan itu dilakukan secara diam-diam dan bertahap saat jam kerja berakhir.

“Ngambilnya itu saat ada jadwal klinik saya ambil 500 ribu, dan dikumpulkan dulu. Paling banyak ambilnya 1 juta. Setelah pulang kerja, duitnya saya masukkan ke dompet saya,” aku Latifah.

Terdakwa menegaskan di hadapan hakim bahwa seluruh aktivitas pengambilan uang tunai tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak manajemen perusahaan.

Di ruang sidang, majelis hakim juga mengonfirmasi validitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Dalam dokumen tersebut, tercatat terdakwa juga disebutkan tidak menyetorkan uang perusahaan sebesar Rp84 juta pada bulan Januari 2024.

Terdakwa membenarkan tanda tangan di lembar BAP tersebut adalah miliknya, meski sempat berdalih tidak memahami isinya saat proses penyidikan di kepolisian berjalan.

“Kalau bimbang dan ragu itu betul dianggapkan mengakui. Di BAP ini saudara mengakui itu dan menandatanganinya,” tegas Majelis Hakim di ruang sidang.

Menariknya Latifah mengaku alasan bersedia menandatangani surat pengakuan dan BAP tersebut, karena adanya tekanan psikologis terkait keluarga.

“Karena mereka menyangkutpautkan keluarga saya,” klaim Latifah.

Pengakuan Latifah dalam persidangan ini semakin menguatkan bahwa penggelapan uang dengan nilai fantastis yang dituduhkan pihak perusahaan kepadanya benar adanya.

Sidang yang berlangsung hingga malam hari ini juga menggungkapkan bagaimana pola terdakwa mengambil uang secara diam-diam.

Mengumpulkan uang secara bertahap memanfaatkan kepercayaan yang telah diberikan perusahaan kepada dirinya untuk memenuhi hasrat pribadinya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *