Sidang Kasus Perusahaan Pupuk, Hakim Warning Kuasa Hukum: Jangan Temui Kami di Luar Sidang

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu memberikan peringatan keras kepada tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk yang menembus angka Rp6,8 miliar.

Pesan tersebut dilayangkan pihak majelis sesaat sebelum mereka memutuskan untuk menunda jalannya persidangan lantaran salah seorang anggota hakim berhalangan hadir akibat sakit.

Sebelum mengetuk palu penundaan, majelis hakim secara terbuka mengingatkan penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjaga integritas dan jalannya peradilan yang bersih.

Hakim melarang keras adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengatasnamakan majelis hakim, ataupun berupaya melakukan komunikasi terselubung di luar ruang sidang formal.

Segala bentuk keputusan hukum dipastikan hanya akan berpijak secara objektif pada pembuktian di meja hijau.

“Kalau ada yang mengatasnamakan hakim, itu tidak benar. Saya memutuskan perkara berdasarkan fakta persidangan. Jadi jangan ada yang menemui siapa pun,” tegas Hakim Anggota, Fajar Parmono, di hadapan seluruh peserta sidang, Senin (13/7/26).

Diketahui, kasus pidana ini menyeret Latifa Tusa’diah yang dalam kesehariannya bertindak sebagai admin keuangan di perusahaan tersebut.

Ia didakwa melakukan penggelapan dana internal kantor yang mengakibatkan pihak perusahaan harus menelan kerugian fantastis mencapai miliaran rupiah.

Sejauh ini, rangkaian persidangan telah bergulir cukup panjang dengan agenda mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi fakta serta saksi ahli yang dihadirkan oleh kedua belah pihak.

Akibat penundaan ini, majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan pada Selasa (14/7/26) tahap pemeriksaan langsung terhadap terdakwa Latifa Tusa’diah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *