Bengkulu, Satujuang.com – Penyidikan kasus dugaan pengemasan ulang (repacking) minyak goreng curah menjadi minyak kemasan bermerek MinyaKita secara ilegal di Bengkulu memasuki babak baru.
Tim Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap HS, sosok yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengklaim sebagai Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya.
Penangkapan HS dinilai menjadi kepingan kunci untuk membongkar aktor utama dan jaringan bisnis di balik layar yang mengendalikan produksi serta distribusi minyak goreng ilegal tersebut.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Herman Sopian, membenarkan jajarannya telah mengamankan tersangka DPO tersebut.
“Alhamdulillah mas. Jelasnya nanti info lewat Pak Kabid Humas ya,” ujar AKBP Herman Sopian saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/26).
Senada, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, menyatakan pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan intensif terhadap tersangka.
“Baik, iya mohon tunggu rilisnya, masih dikembangkan,” singkat Kombes Pol. Imam Wijayanto.
Kasus ini pertama kali mencuat saat Ditreskrimsus Polda Bengkulu membongkar rumah produksi pengemasan minyak goreng curah di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Lokasi tersebut menjadi pusat perhatian publik lantaran jadi tempat pengemasan minyak goreng Bumi Merah Putih (BMP) yang saat launching didatangi Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Pengembangan kasus berlanjut ke gudang di Desa Air Sebakul, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dari lokasi ini, polisi mengamankan tiga orang distributor HR (37), RW (26), dan RW (35) serta menyita ratusan kemasan plastik MinyaKita, drum, tedmon, dan mesin pengemas.
Di tingkat peradilan, kasus ini sudah menjerat Riki Prayoga (RP) yang diperankan sebagai kepala produksi.
Riki saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu guna menanti putusan sela atas eksepsi yang diajukannya.
Tertangkapnya HS memicu spekulasi besar bahwa aktivitas ilegal ini tidak berhenti pada level kepala produksi.
Terlebih, beredar dokumen transaksi senilai total Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan rantai pasokan minyak goreng curah di Bengkulu.
Salah satu dokumen mengungkap kontrak jual beli senilai Rp778 juta tertanggal 27 April 2026 antara HS (Direktur PT Cikal Kencana Jaya) dengan SM (Direktur PT Azis Jaya Transport) untuk pembelian 40.000 kg minyak goreng.
Dokumen tersebut juga mencantumkan nomor rekening PT Olein Sawit Lestari (OSL).
Peran sentral HS menguat setelah Direktur Rumah Produksi BMP, Riswan, sempat secara gamblang menunjuk sosok bernama Heru/HS sebagai dalang utama.
“Aku nggak paham dengan yang level bawah. Aku kan hanya ketemu big boss-nya, namanya Heru. Misalnya detail terkait adanya karyawan RP aku nggak paham. Yang penting big boss-nya. Kita kan bisnis ke bisnis,” ungkap Riswan pada Mei 2026 lalu.
Skandal pengemasan MinyaKita ilegal di Bengkulu ini juga telah ditarik ke tingkat nasional.
Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, telah melaporkan lingkaran kasus ini ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut menyasar pelanggaran multi-undang-undang, mulai dari UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Merek, KUHP tentang Penipuan, hingga UU Hak Cipta.
“Seluruh yang terlibat di rumah produksi BMP dan pabrik pembuat kemasan MMS, seluruh circle di dalam rumah produksi ini harus bertanggung jawab,” tegas Yusup.
Kini, pemeriksaan maraton terhadap HS yang baru ditangkap menjadi tumpuan utama publik dan aparat penegak hukum.
Apakah mampu atau tidak menyeret seluruh pihak yang menikmati keuntungan di balik rantai distribusi MinyaKita ilegal di Provinsi Bengkulu. (Red/Alx)











