Kota Bengkulu, Satujuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong.
Jumat (7/8/26), tim penyidik memanggil 10 orang saksi untuk diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Daftar saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari petinggi partai politik, kontraktor, pejabat pemerintah, hingga pengusaha kost.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan maraton tersebut guna melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Para saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK meliputi:
- Meilisti Yurnita (CV Abadi Sekawan)
- Emi Nursila (CV Abadi Sekawan)
- Mahendra Seno Fauzi (CV Alpagker Abadi)
- Miko Ade Patria (Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong)
- Yuzam Rinaldo Finsa (Direktur CV Finsa Bersaudara)
- Sudirman (Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi Disnakertrans Rejang Lebong)
- Yusuf Wahyudi Barly (Kabid Perencanaan Infrastruktur Wilayah Dinas PUPRPKP Rejang Lebong)
- Ragil Adi Prayitno (PPPK di Balai Penataan Bangunan Prasarana Kawasan Bengkulu)
- Jeri Oktara (Kontraktor bangunan)
- Evan Hasan Uum (Pengusaha jual beli mobil dan usaha kost)
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026.
Saat itu, penyidik mengamankan 13 orang beserta barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Dari hasil penyidikan awal, KPK telah menetapkan lima tersangka utama:
- Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong nonaktif)
- Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong)
- Irsyad Satria Budiman (Pihak swasta)
- Edi Manggala (Pihak swasta)
- Youki Yusdiantoro (Pihak swasta)
KPK menduga para tersangka mengatur pembagian paket proyek senilai Rp91,13 miliar pada APBD 2026 dengan skema fee ijon sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek melalui pengaturan rekanan.
Dalam pengembangannya, KPK resmi menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Penyidikan diperluas untuk mengusut dugaan adanya pihak swasta lain yang menyuap Bupati Rejang Lebong, serta dugaan aliran suap kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pengembangan ini memicu serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pelaku usaha alat kesehatan, pengelolaan limbah, hingga kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, penyidik KPK berhasil menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai bernilai lebih dari Rp4 miliar yang kini menjadi salah satu bukti kunci penelusuran jaringan suap di Provinsi Bengkulu. (Red)











