Bengkulu, Satujuang.com – Pihak pelapor CV Mandiri Sejahtera menyambut positif putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Latifa Tu’sadiah dalam perkara penggelapan dana perusahaan, Rabu (5/8/26).
Kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar SH M.Kn, menilai putusan tersebut menjadi bukti sah bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti di persidangan.
Sopian menyampaikan apresiasinya terhadap majelis hakim yang tidak hanya menyatakan terdakwa bersalah, melainkan juga menetapkan perintah penahanan langsung usai persidangan.
Meski masa hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Bengkulu sebesar 4 tahun 6 bulan penjara, pihaknya menganggap esensi keadilan dalam perkara ini sudah terpenuhi.
“Jadi dari sini kita bisa melihat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu sudah dinilai oleh Majelis Hakim dan menurut hakim dalam putusan ini terbukti, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan,” ujar Sopian usai persidangan.
Lebih lanjut, Sopian menegaskan bahwa putusan perkara penggelapan ini tidak serta-merta menghentikan proses hukum lainnya yang masih berkaitan dengan terdakwa.
Menurutnya, selama proses persidangan terungkap adanya pola dugaan perbuatan melanggar hukum yang dinilai memiliki kesamaan pada rentang tahun 2022, 2023, 2024, hingga 2025.
Oleh karena itu, pihak pelapor memastikan penanganan perkara hukum lainnya akan tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sopian mengimbau terdakwa untuk menghormati putusan lembaga peradilan serta kooperatif dalam menjalani proses penahanan, meskipun terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding.
“Walaupun ada upaya hukum, perintah majelis hakim jelas bahwa terdakwa harus langsung ditahan. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah menyidangkan perkara ini,” tegas Sopian. (Red/Cik)











