Terdakwa Penggelapan Uang Perusahaan Pupuk Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Segera Dilakukan Penahanan

1 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar dengan terdakwa Latifa Tusa’dia kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/7/26).

Persidangan kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar tuntutannya, JPU Wahyu Satrio menuntut terdakwa Latifa Tusa’dia dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan yang telah disampaikan.

JPU Wahyu Satrio menjerat terdakwa menggunakan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan dengan Pemberatan.

Selain tuntutan hukuman badan, JPU juga menegaskan agar terhadap terdakwa segera dilakukan penahanan.

“Itu tadi dituntut empat tahun enam bulan. Harus segera ditahan. Untuk pasalnya 488,” ungkap Wahyu usai persidangan.

JPU meyakini terdakwa telah terbukti menggelapkan dana perusahaan pupuk hingga menyebabkan kerugian materiil mencapai Rp3,7 miliar.

Perkara ini sendiri menyita perhatian publik lantaran nilai kerugian yang terbilang cukup fantastis.

Rangkaian persidangan sebelumnya telah menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk dari pihak internal perusahaan dan auditor keuangan.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun tim penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *